Senin, 20 Oktober 2014

· PENGERTIAN DAN IDENTIFIKASI HAM INDIVIDUAL DAN KOLEKTIF DAN CONTOHNYA


Hak Asasi Manusia (HAM) menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negar, hukum dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Oleh karena itu, dapat dipahami bahwa hak asasi manusia itu ada beberapa jenis yang melekat pada diri manusia sejak dalam kandungan sampai liang lahat. Ia merupakan anugrah Tuhan Yang Maha Esa, memberi manusia kemampuan membedakan yang baik dengan yang buruk (akal budi). Akal budi itu membimbing manusia menjalankan kehidupannya. Hak-hak yang melekat pada yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta adalah hak-hak yang bersifat kodrati. Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian bukan berarti manusia dengan hak-haknya itu dapat berbuat semaunya. Sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan memperkosa hak asasi orang lain, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Oleh karena itu, pada hakikatnya HAM terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir HAM yang lannya.
1.    Empat Kelompok Hak Asasi Manusia
Inti paham hak asasi manusia terletak dalam kesadaran bahwa masyarakat atau umat manusia tidak dapat dijunjung tinggi kecuali tiap manusia individual, tanpa diskriminasi dan tanpa kekecualian, dihormati dalam keutuhannya, martabat manusia akan tetap, jika tak satupun manusia yang dijadikan sarana bagi kepentingan manusia lain. Penindasan atas martabat manusia yang dilakukan, misalnya, oleh pemerintah otoriter tidak menunjukkan bahwa martabat manusia itu bukan sesuatu yang tidak bernilai. Yang tidak bernilai adalah tindakan penindasan terhadap martabat manusia itu.

A.     Hak-hak asasi negatif atau liberal
Kelompok hak asasi ini diperjuangkan oleh liberalisme, yang berusaha melindungi kehidupan pribadi manusia terhadap campur tanagan negara dan kekuatan-kekuatan sosial lainnya. Hak-hak asasi ini ditetapkan bardasarkan kebebasan dan hak inividu untuk mengurus diri sendiri dan oleh karena itu juga disebut hak-hak kebebasan. Termasuk disini adalah hak atas hidup, keutuhan jasmani, kebebasan bergerak, kebebasan untuk memilih jodoh, perlindungan terhadap hak milik, hak untuk mengurus kerumahtanggaan sendiri, untuk memilih pekerjaan, dan tempat tinggal, hak atas kebebasan beragama, kebebasan untuk mengikuti suara hati sejauh tidak mengurangi kebebasan serupa pada orang lain, kebebasan berpikir, kebebasan untuk berkumpul dan berserikat, hak untuk tidak ditahan secara sewenang-wenang dll.
Hak-hak ini disebut negatif dalam arti logis. yang dimaksud adalah perumusan dengan memakai kata "tidak". Misalnya, kebebasan seseorang untuk menyatakan pendapat tidak boleh dihambat. Dasar etis hak-hak asasi ini adalah tuntutan agar otonomi setiap manusia atas dirinya sendiri dihormati. Tidak boleh lembaga atau pihak manapun yang begitu saja menentukan bagaimana orang lain harus mengurus diri-sendiri. Bagaimanapun otonomi manusia atas dirinya merupakan dasar dari segala usaha lain. Karena itu hak-hak asasi negatif atau loiberal ini tetap merupakan inti hak-hak asasi manusia.

B.     Hak-hak asasi aktif atau demokratis
Hak-hak asasi demokratis diperjuangkan oleh kaum liberal dan republikan. Dasar hak-hak asasi ini adalah keyakinan akan kedaulatan rakyat, yang menuntut agar rakyat memerintahi diri-sendiri dan setiap pemerintah berada dibawah kekuasaan rakyat. Hak-hak ini disebut aktif bkarena merupakan hak atas suatu aktiitas manusia, yaitu hak untuk ikut menentukan arah perkembangan masyarakat. disini berlaku prinsip bahwa tidak ada pemerintahan yang sah kecuali yang dikehendaki oleh rakyat. Termasuk dalam hak-hak asasi demokratis adalah hak semua warga negara untuk memilih wakil-wakil mereka kedalam badan yang berwenanguntuk membuast undang-undang. Pemilihan itu harus umum, rahasia, dan bebas. rakyat berhak mengontrol pemerintah. Termasuk juga hak untuk menyatakan pendapat, hak atas kebebasan pers, atau hak untuk membentuk perkumpulan politik.
C.     Hak-hak asasi positif

Hak ini menuntut prestasi-prestasi tertentu dari negara. yangg dituntut adalah pelayanan-pelayanan yang wajib diberikan oleh negara kepada masyarakat. Yang utama adalah hak atas perlindungan hukum. Tercakup disini adalah hak agar suatu pelanggaran terhadap hak-hak asasi yang dimiliki tidak dibiarkan, termasuk hak-hak yang menjamin keadilan perkara pengadilan. Dasar hak asasi ini adalah anggapan bahwa negara bukan tujuan pada dirinya sendiri, melainkan merupakan lembaga yang diciptakan dan dipelihara oleh masyarakat untuk memberikan pelayanan-pelayanan tertentu. Masyarakat sengan sendirinya berhak atas pelayanan-pelayanan itu dan negara wajib untuk memberikannya.

D.     Hak-hak asasi sosial
Hak asasi ini merupakan perluasan paham tentang kewajiban negara. Termasuk dalam tanggung jawab negara adalah menjamin dan menciptakan kesamaan minimal antar semua waga masyarakat. Hak-hak asasi ini diperjuangkan oleh kaum buruh dalam rangka menentang kaum borjuis untuk memperoleh hasil kerja mereka yang wajar. Negara tidak boleh membiarkan siapapun termasuk kaum buruh untuk hidup dibawah tingkat minimal yang masih dianggap waja. Termasuk dalam kelompok hak-hak asasi sosial adalah hak atas jaminan sosial, hak atas pekerjaan, hak atas pemilihan tempat dan jenis pekerjaan, atas syarat-syarat kerja yang memadai, atas upah yang wajar, atas perlindungan terhadap pengangguran, hak untuk membentuk serikat kerja dengan bebas, hak atas pendidikan, dan hak atas kemungkinan untuk ikut serta dalam kehidupan kultural masyarakat.
Hak kolektif adalah sebuah hak yang berasal dari hak individu, sehingga kepentingan kolektif juga termasuk dalam hak asasi manusia. Dalam konsep ini, hak-hak kelompok dianggap secara otomatis terlindungi apabila hak-hak individu telah terlindungi. Menurut teori klasik, hanya hak-hak yang dimiliki oleh manusia individu saja yang dapat disebut HAM. Suatu hak yang dimiliki oleh sebuah entitas, walaupun mungkin sangat dibutuhkan, dapat diterima dan bahkan ditegakkan. Hak-hak tersebut bukanlah HAM, bahkan apabila hak-hak itu dianggap berasal dari sebuah kolektivitas, seperti negara, kelompok minoritas, hak-hak tersebut masih lebih dilihat sebagai sesuatu yang melekat pada individu para anggotanya dari pada entitas-entitas tersebut. Sehingga pendapat mengenai hak individu dan hak kolektif masih menjadi Perbedaan pemahaman antara hak individu dan hak kolektif sebagai hak asasi manusia dijelaskan oleh Peter R Baehr dan koo Vander Wal dikarenakan karena empat argumen berikut:

Argumen sejarah      
Bahwa hak asasi manusia ada untuk melindungi individu dari kekuatan Negara atau kelompok dimana individu tersebut adalah anggotanya, John Locke mengatakan bahwa hak individu merupakan elemen terpenting dalam hak asasi manusi. Sebaliknya oleh sisi yang mengatakan kolektif merupakan hak asasi manusia, pendapat ini dikritik sebagai hal yang tidak tepat karena filosofi hukum alam tidal secara tegas menolak atau menerima keberadaan hak kolektif.

Argumentasi teori
Definisi hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki oleh manusia karena dia adalah manusia, digunakan sebagai argument teori untuk menyakal hak kolektif sebagai hak asasi manusia. Berdasarkan pandangan ini hak asasi manusia hanya dimiliki individu walaupun hak tersebut selalu mempunyai implikasi social. Ada tiga pendapat yang menentang argumentasi tersebut dan menganggap bahwa perlindungan hak asasi manusia juga dimiliki olek kolektif. Pertama, bahwa dimensi kolektif dari hidup manusia harus dipertimbangkan ketika mendefinisikan hak asasi manusia tidak hanya kebebasan tetapi solidaritas juga harus dijadikan dasar filosofi dari HAM. Kedua bahwa HAM melindungi hal-hal yang sangat penting bagi terwujudnya kehormatan manusia dan ini termasuk dalam hal-hal kolektif tertentu, sehingga masyarakat akan lebih selektif terhadap ancaman yang akan berdampak pada kehormatan manusia. Hal ini merupakan sifat natural dari kolektif yang pada akhirnya hak individu menjadi hal yng kurang utama karena hak kolektif menjadi hal yang paling utama karena sangat diperlukan. Ketiga bahwa hak kolektif dapat mengimbangi ketidakseimbangan kekuatan yang tidak hanya pada individu dan Negara tetapi juga subyek kolektif dan Negara sehingga hak kolektif dilihat sebagai perjuangan politik.

3. Argumen praktek
Kritik kepada pendapat bahwa hak kolektif merupakan HAM adalah Karena pengertian tersebut dapat mengaburkan serta merusak pengertian hak individu adalah merupakan hal yang sulit untuk memberikan satu definisi utuh terhadap hak individu dan hak kolektif tanpa memisahkan pengertan dasr pada masing-masing hak. Hak individu adalah yang paling utama karena bersifat mutlak sedangkan hak kolektif tidak bersifat tidak mutlak, karena sifatnya yang terbatas maka sudah sepatasnya dikatakan hanya hak yang bersifat utama dan mutlak saja yang dapat dikatakan sebagai hak asasi manusia yaitu hak individu. Disisi lain dua argumenl dikemukakan terhadap pendapat tersebut, pertama, hubungan antara hak individu dan hak kolektif disangkal padahal antara kedua hak tersebut memiliki keterkaitan satu sama lain, pelanggaran terhadap hak individu seringkali terjadi karena hak kolektif rakyat atau masyarakat diabaikan sehingga hak individu hanya terjamin jika hak kolektif juga ikut terjamin. Pendapat kedua bahwa jika ada hubungan antara hak individu dan hak kolektif maka adalah merupakan suatu kesalahan untuk tidak mengatakan bahwa hak kolektif juga hak asasi manusia.

Argument politik
PIhak yang tidak setuju dengan pendapat bahwa hak kolektif termasuk dalam hak asasi manusia memahami bahwa besar kemungkinan hak kolektif dimanipulasi dan digunakan oleh rezim tertentu untuk berkuasa yang seringkali berakibat pada pelanggaran hak individu dengan alas an bahwa kepentingan hak kolektifd lebih besar. Jika dipahami hak kolektif sebagai hak asasi manusia maka tidak ada yang dapat dilakukan oleh hak individu jika hal tersebut terjadi. Pendapat lain menganggap hak kolektif merupakan hak asasi manusia bahwa semua pelanggaran terhadap hak asasi manusia bisa dilakukan secara politik, dalam pandangan pihak ini menganggap kecocokan hak individu dan hak kolektif akan meningkatkan atau mengembangkan hak kolektif karena hak kolektif dapat digunakan meningkatkan pembangunan.  

      Dalam perkembangannya kemudian, kelompok atau kolektif diakui sebagai subjek hukum HAM. Hal ini karena tidak sepenuhnya benar bahwa hak kolektif dalam segala hal diperhatikan melalui perlindungan hak individu. Menurut Ian Brownlie, tidak benar bahwa hak-hak kelompok dalam segala hal diperhatikan ataupun terjamin melalui perlindungan hak-hak individu. Menurutnya, ada tuntutan-tuntutan tertentu yang mengandung soal-soal yang tidak secara memadai dicakup oleh ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi individu-individu. 

Brownlie mengidentifikasikan sedikitnya terdapat tiga macam tuntutan seperti itu, yaitu: pertama, adalah tuntutan bagi tindakan positif guna mempertahankan identitas budaya dan bahasa dari suatu komunitas tertentu, terutama ketika para anggota komunitas yang bersangkutan secara teritorial terpencar-pencar hingga tingkat tertentu. Kedua, adalah tuntutan-tuntutan untuk mendapatkan perlindungan yang memadai terhadap hak-hak atas tanah di daerah-daerah tradisional. Ketiga, adalah berkaitan dengan asas penentuan nasib sendiri yang bersifat politis dan hukum, yang penyelenggaraannya melibatkan suatu model politik tertentu, termasuk pemilikan status negara yang independen atau suatu bentuk otonomi atau Status Negara Serikat.  
    
      Ketiga macam tuntutan yang disampaikan Brownlie itu memang tidak mencamtumkan lingkungan hidup sebagai hak kolektif. Akan tetapi, secara tegas, ketiga tuntutan yang disampaikan oleh Brownlie merupakan lingkup dari kajian-kajian HAM.     

Misalnya saja, pengalaman-pengalaman politik yang terjadi pada masyarakat pribumi yang menuntut atas kemerdekaan dan menentukan nasib sendiri, pada umumnya, dilatarbelakangi oleh tuntutan dan upaya-upaya untuk memperjuangkan HAM sebagai sumber kehidupnya. Identitas budaya, hak atas tanah, dan kekayaan alam lainnya, merupakan bagian yang sangat menentukan bagi sistem lingkungan hidup. Sebagaimana disebutkan dalam tulisan ini, bahwa lingkungan hidup menyangkut keseluruhan sumber-sumber kehidupan manusia yang mencakup masa lalu, kini, dan yang akan datang.          

      Jika kita memakai pikiran yang telah disampaikan Brownlie tersebut, maka menunjukkan hal tertentu dari pendekatan klasik dalam memperjuangkan dan perlindungan hak-hak kelompok. Maka konsep HAM dalam konteks perlindungan dan pemenuhan tentu melingkupi pada hak individu dan hak-hak kelompok, di mana kepentingan individu dan kelompok dalam beberapa hal tertentu juga bersatu padu sehingga praktis tidak perlu mendapat tempat khusus.  
         
Sejalan dengan Ian Brownlie, adalah Paul Sieghart, telah mengidentifikasikan sedikitnya enam golongan hak-hak kolektif. Hak-hak tersebut antara lain:      

1. Hak atas penentuan nasib sendiri,      
2. Hak atas perdamaian dan keamanan internasional,   
3. Hak untuk menggunakan kekayaan dan sumberdaya alam,   
4. Hak atas pembangunan,          
5. Hak kaum minoritas, dan         
6. Hak Atas Lingkungan   

HAL sangat terkait dengan hak kolektif rakyat sebagai pencapaian kualitas hidup tertinggi manusia. Seperti halnya Konsep HAM Modern telah memberikan penekanan khusus pada persamaan. Jika melihat teksturnya, ada dua lapisan tekstur hak kolektif dalam melihat konteks HAM sebagai hak asasi rakyat, yaitu hak kolektif struktural dan hak kolektif kultural. Yang dimaksud dengan hak kolektif struktural adalah hak rakyat dalam suatu teritorial negara ditetapkan berdasarkan regulasi negara secara kolektif dan menjadi kewajiban negara dalam menjamin, melindungi serta memenuhi, rakyat secara politik berhak ikut menentukan semua bentuk pembangunan dan menikmati lingkungan hidup berdasarkan pada standar kehidupan yang diinginkan rakyatnya, seperti pemenuhan atas kebutuhan pembangunan, pemenuhan atas kesejahteraan serta pemenuhan atas keadilan sosial. Sedangkan, hak kolektif kultural merupakan sebuah sistem yang telah menjadi identitas sosial dan budaya dalam suatu komunitas tertentu. Sistem tersebut memiliki latar belakang sejarah yang mengandung nilai-nilai tertentu, sebagaimana telah menjadi bahagian tata kehidupan di masa lalu, masa kini, dan diyakini sebagai pilihan hidup untuk dipertahankan bagi kehidupan di masa mendatang. Seperti hak-hak komunal bagi masyarakat adat.

·       CIRI-CIRI HAK ASASI MANUSIA (HAM) YANG DI ANUT OLEH NEGARA INDONESIA

• Bersifat Hakiki: HAM sudah ada sejak manusia lahir
• Bersifat universal: HAM berlaku umum untuk dan mengenai semua orang, di mana saja dan kapan saja, tanpa memandang jenis kelamin dan kondisi psikosomatis, ras, agama, suku bangsa, negara, pandangan hidup, dan pandangan politik.
• Kepemilikannya bersifat kodrati, dan karena itu spiritual. Maksudnya, HAM itu inheren dalam kodrat kemanusiaan kita sebagai makhluk ciptaan Tuhan, sejak kita diciptakan dan dilahirkan, dan karena itu hak-hak asasi itu dipandang sebagai karunia pemberian Sang Pencipta. Ciri kodrati dan spiritual ini tampak dalam kenyataan bahwa manusia tidak bisa menjalani kehidupannya sebagaimana layaknya tanpa hak-hak itu, dan dengan hak-hak itu manusia dapat lebih memuliakan Tuhan Sang Penciptanya. Karena bersifat kodrati, HAM tidak dapat diserahkan pada pihak lain dan tidak dapat dibagi-bagi.
• Bersifat supralegal dan menuntut dengan keras pemenuhannya dari pihak lain, termasuk negara. Maksudnya, hak-hak asasi tidak pernah boleh dan tidak pernah bisa dilanggar, diperkosa, dibatasi dan ditiadakan/dihapus oleh pihak mana pun termasuk Negara.
Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Adapun contoh kasus pelanggarah HAM yang akan dipublikasikan meliputi kasus pelanggaran HAM yang sudah diajukan ke sidang pengadilan.
1. Peristiwa Tanjung Priok
Peristiwa ini terjadi pada tahun 1984 dengan jumlah korban sebanyak 74 orang. Peristiwa ini ditandai dengan penyerangan terhadap masa yang berunjuk rasa, dan penyelesaiannya sudah berlangsung di Pengadilan HAM ad hoc Jakarta pada tahun 2003 hingga 2004.
2. Penculikan Aktivis 1998
Peristiwa ini terjadi pada tahun 1984-1998 dengan jumlah korban sebanyak 23 orang. Peristiwa ini ditandai dengan penghilangan secara paksa oleh pihak Militer terhadap para aktivis pro-demokrasi. Penyelesaian kasus ini sudah dilakukan di Pengadilan Militer untuk anggota tim mawar.
3. Penembakan Mahasiswa Trisakti
Kasus penembakan mahasiswa Trisakti terjadi pada tahun 1998 dengan jumlah korban sekitar 31 orang. Peristiwa ini tidandai dengan penembakan aparat terhadap mahasiswa yang sedang berunjuk rasa. Penyelesaian kasus ini sudah dilaksanakan di Pengadilan Militer bagi pelaku lapangan.
4. Kerusuhan Timor-Timur Pasca JajakPendapat
Peristiwa ini terjadi pada tahun 1999 dengan jumlah korban sebanyak 97 orang. Peristiwa ini ditandai dengan Agresi Militer dan penyelesaiannya sudah dilakukan di Pengadilan HAM ad hoc Jakarta pada tahun 2002 hingga 2003.

5. Peristiwa Abepura,Papua
Kasus pelanggaran HAM ini terjadi pada tahun 2000 dengan jumlah korban sebanayak 63 orang. Peristiwa ini ditandai dengan penyisiran secara membabi buta terhadap pelaku yang diduga menyerang Mapolsek Abepura. Penyelesaian kasus ini sudah dilakukan di Pengadilan HAM di Makassar.