Sabtu, 10 Desember 2016

PERENCANAAN KEUANGAN KELUARGA DENGAN ASURANSI UNIT LINKED DAN SYARIAH

PERENCANAAN KEUANGAN KELUARGA

ASURANSI UNIT LINKED
Sebagai manusia yang mempunyai batas kehidupan didunia setidaknya kita harus sadar diri akan waktu kita yang tidak banyak didunia ini, apa yang harus dipersiapkan di hari tua , dan apa yang harus kita tinggalkan pada anak dan keturunan kita kelak.
Karena tenaga dan pikiran kita tidaklah bisa dipergunakan secara maksimal sampai kita meninggal. Setiap bertambah tahun tentutenaga dan pikiran kita akan semakin berkurang kinerjanya. Jika kita tidak menabung atau mempunyai simpanan dari sekarang, maka dihari tua akan menyusahkan keturunan kita atau bisa jadi kita bangkrut dihari tua. Apalagi jika kita malah meninggalkan hutang yang banyak.
Menurut suatu jurnal yang pernah saya baca ada 5 hal yang perlu kita renungkan, supaya kita mengambil keputusan untuk merencanakan masa depan kita dan keluarga kita menjadi lebih baik,
1.       Muda sebelum Tua
2.       Sehat sebelum Sakit
3.       Kaya sebelum Miskin
4.       Lapang sebelum Sempit
5.       Hidup sebelum Mati

Karena musibah dan bencana itu datangnya dari Allah SWT dan kita tidak bisa mengelak suatu rencana Allah, namun kita sebagai manusia yang berakal wajib berikhtiar dengan mempersiapkan segala sesuatunya jika musibah dan bencana tersebut menghampiri kita. Contohnya seperti kecelakaan, cacat, meninggal dunia. 
Seperti pada Firman Allah Firman Allah SWT :
"...Dan Hendaklah setiap orang memperhatikan apa yg telah diperbuatnya untuk hari esok.."
(Qs. Al Hasyr (59) : 18


Itu sebabnya mengapa kita perlu mempunyai asuransi.
Dalam tulisan kali ini saya ingin membahas tentang asuransi Unit Linked dan Syariah sebagai tugas untuk perkuliahan mata kuliah favorite saya yaitu financial planner.
Unit Linked adalah asuransi jiwa yang bermanfaat sebagai proteksi dan investasi , didalamnya tidak hanya asuransi saja tapi juga bisa (linked) berinvestasi didalamnya. Jadi Asuransi Unit Linked ada 2 manfaat didalamnya. Asuransi jiwanya berbentuk YRT (Yearly Renewable Term, asurani jiwa berjangka tahunan yang memiliki garansi perpanjangan), sedangkan investasinya berbentuk reksadana (kumpulan dana dari masyarakat yang dikelola oleh manajer investasi).
Sederhananya saya gambarkan sebagai berikut :

Biaya –Biaya dalam Unit Linked:
1.       Biaya Akuisisi à maksudnya apa ? Biaya ini dikenakan selama 5 tahun dari premi dasar unit linked dengan pembayaran terbesar di 2 tahun pertama yang dipotong dari premi sehingga polis akan hilang jika nasabah terlambat bayar premi hingga melewati masa tenggang, namun di tahun ke 3 sampai ke 5 preminya semakin kecil dan dipotong dari saldo investasi
2.       Biaya Administrasi àBiaya ini dikenakan selama polis masih aktif dari tahun pertama sampai tahun terakhir
3.       Tabbaru àBiaya tabbaru atau biaya asuransi ini dikenakan untuk setiap manfaat proteksi yang diambil. Biaya asuransi ini tergantung dari uang pertanggungan, usia, jenis kelamin pekerjaan dan kondisi kesehatan.

Kalau kita membahas Asuransi Unit Linked akan terasa kurang jika kita tidak bandingkan dengan Asuransi Tradisional. Dalam Asuransi Tradisional ada 3 jenis produk didalamnya, Term Lide, Whole Life dan Endowment.
1.       Term Life : Asuransi jiwa berjangka tanpa nilai tunai à Maksudnya apa? Asuransi ini memberikan proteksi hanya dalam jangka waktu tertentu, proteksi singkat biasanya selama 20 tahun. Dan tentu saja asuransi jenis ini memiliki premi yang murah dibanding produk asuransi lainya. Uang pertanggunganya pun bisa mencapai milyaran walaupun dengan premi yang kecil , asuransi ini jika tidak terjadi resiko uang asuransi tidak akan dikembalikan , atau bisa dikatakan hangus karena tidak ada nilai tunai didalamnya.
Contoh : Saya mengambil ilustrasi petugas keamanan atau satpam, yang mempunyai tugas untuk menjaga keamanan rumah/ kantor. Jika tidak ada pencurian atau tindak kejahatan lain di rumah atau kantor kita, apakah kita akan menarik gaji satpam karena tidak terjadi tindak kejahatan? Tentu tidak bukan? Manfaat dari produk asuransi Term Life untuk memproteksi saja ketika terjadi sesuatu yang dadakan pada diri kita. Sehingga asuransi langsung bisa mengcover hidup kita. Jadi kalau sampai batas waktu kontrak asuransi berakhir dan kita tidak mengalami hal buruk maka sudah pantasnya kita merelakan saja uang asuransi yang sudah kita bayarkan ke asuransi Term life tersebut karena tidak ada nilai tunai didalamnya. Bukanya marah dan ingin uang kembali, malah kita harusnya bersyukur karena dikaruniai kesehatan dan umur panjang.
2.       Whole Life (Seumur Hidup) : Ada unsur tabungan didalamnya à Maksudnya apa? Produk asuransi berikut ini merupakan hasil penyempurnaan dari asuransi Term Life. Mengapa? Karena jangka waktu proteksinya sampai 99 tahun. Ditambah lagi ada nilai tunai didalamnya yang apabila sampai kontrak berakhir di umur 99 tahun(jika masih hidup ya) dan tertanggung masih sehat walafiat , ada nilai tunai yang diberikan. Tapi rata- rata umur manusia hanya sekitar 60-75 tahun hidup, jadi asuransi ini seperti tidak bermanfaat bagi manusia dijaman sekarang yang rata-rata hidupnya sampai 60-75 tahun saja. Kalau saya katakan sih asuransi ini seperti mempermainkan hidup kita saja, memberikan harapan palsu bagi para tertanggungnya.

3.       Endowment (Dwi Guna): produk asuransi ini memiliki keuntungan berganda, sifatnya seperti asuransi berjangka (Term Life) sekaligus sebagai tabungan. Akan tetapi preminya sangat tinggi.  Jenis asuransi ini sangat populer sebelum adanya Unit Linked.

Setelah mengetahui Produk-produk dari Asuransi Tradisional, mari kita bandingkan dengan Asuransi Unit Linked yang sedang populer dimasa sekarang. Mengapa Asuransi Tradisional sudah terkalahkan dengan Asuransi Unit Linked.
Term Life
Whole Life
Endowment
UNIT LINKED
YRT pada term Life dibatasi sampai usia tertentu (maksimal sampai usia 70)


YRT pada unit linked memberikan perlindungan hingga seumur hidup(usia 100 tahun)

Nasabah membayar premi sesuai perjanjian( misal 10 tahun) setelah itu tidak bayar lagi, dan perlindungan dijamin seumur hidup. Premi Whole life lebih tinggi daripada unit linked, dikarenakan pada perusahaan asuransi harus menjamin manfaat polis tetap berlaku setelah masa pembayaran premi berakhir

Nasabah membayar premi  selama (misal 10 tahun) setelah itu boleh cuti premi. Tapi proteksi tetap berlaku selama nilai investasi cukup untuk membayar biaya asuransi dan administrasi .Premi unit linked lebih murah daripada premi Whole Life karena pada unit linked manfaat polis tergantung pada ketersediaan nilai investasi yang sifatnya tidak dijamin/ tergantung pada kesediaan nasabah untuk tetap membayar biaya asuransi + administrasi


Menurut saya endowment adalah asuransi dengan proteksi setengah-setengah, dari segi proteksi kalah jauh dengan unit linked yang lebih lengkap dan detail
Unit-link memiliki manfaat asuransi dan juga manfaat investasi. Tentang manfaat investasi pada unit-link saya selalu menyebutnya sebagai bonus, bukan tujuan utama. Jika anda mencari keuntungan dari investasi, tempatnya bukan unit-link. Tapi jika anda mencari asuransi, unit-link sangat layak dipertimbangkan karena manfaat asuransinya memiliki sejumlah keunggulan yang tidak dimiliki asuransi tradisional



ASURANSI SYARIAH

Mengapa kita sebagai umat islam diwajibkan untuk memilih asuransi yang syariah? Menurut buku yang saya baca bahwa alasan apabila kita ingin memiliki asuransi disarankan yang syariah adalah karena asuransi konvensional mengandung unsur-unsur gharar, maisir dan riba. Sedangkan pada asuransi syariah memiliki landasan filosofi  yang berbeda dengan filosofi asuransi konvensional, yaitu mencari ridha Allah SWT untuk kebaikan dunia dan akhirat. Asuransi syariah memiliki karakteristik tertentu yang dapat membedakanya dengan konvensional. Diantara karakteristik tersebut adalah :
1.       Akad yang dilakukan adalah akad at- Takafuli
2.       Selain tabungan , peserta juga dibuatkan tabungan derma
3.       Memiliki prinsip bagi hasil
Sedangkan ciri-ciri dari asuransi syariah adalah :
1.       Dana asuransi diperoleh dari pemodal dan peserta asuransi didasarkan atas niat dan persaudaraan untuk saling membantu pada waktu yang diperlukan
2.       Tata cara pengelolaan tidak terlibat dari unsur-unsur yang bertentangan dengan syariat islam
3.       Jenis asuransi Takaful terdiri dari takaful Keluarga yang memberikan perlindungan kepada peserta
4.       Terdapat dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas untuk mengawasi operasional perusahaan agar tidak menyimpang dari tuntutan syariat islam.

Model asuransi syariah :

1.       Non profit model yang biasanya dipakai oleh perusahaan sosial milik Negara atau organisasi yang dikelola secara non profit (nirlaba). Selaras dengan kaidah-kaidah syariah yaitu saling bertanggung jawab, saling bekerja sama dan saling melindungi
2.       AL- Mudharabah model, secara teknis adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan 100% modal sedangkan pihak kedua menjadi pengelola. Disini terjadi pembagian untung rugi diantara agnggota dan pihak pengelola/ perusahaan asuransi (mudharib)
3.        Wakalah, berbeda dengan mudharabah, dibawah akad wakalah takaful berfungsi sebagai wakil peserta dimana dalam menjalankan fungsinya (sebagai wakil), Takaful berhak mendapatkan biaya jasa (fee) dalam mengelola keuangan mereka.


Senin, 15 Desember 2014

DASAR HUKUM KEJELASAN WILAYAH NEGARA INDONESIA

Ordonansi Tahun 1939
Secara historis gagasan wawasan nusantara dapat dimulai sejak proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, yang masih mengikuti Ordonansi tahun1939. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak menetukan batas-batas wilayah Republik Indonesia. Di dalam pembukaan UUD 1945 hanya tercantum “Segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Dengan demikian, ketentuan Ordonansi tahun 1939 (Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonnantie 1939), yang tentang batas-batas laut wilayah masih berlaku, yaitu lebar laut wilayah Republik Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah di pantai masing-masing pulau Indonesia.

Tata kelautan menurut Ordonansi 1939 mengikuti asas pulau demi pulau. Asas ini membentuk Indonesia menjadi pulau-pulau yang masing-masing dibatasi oleh laut wilayahnya selebar 3 mil diukur dari pantai pada waktu surut. Dengan demikian, jika jarak antara pulau dengan pulau lebih dari 6 mil, maka di luar laut-laut wilayah itu akan terdapat jalur laut bebas dan di atasnya jalur udara bebas. Jalur bebas ini, termasuk kekayaan alamnya, dapat dimanfaatkan secara bebas pula oleh negara mana pun. Asas tersebut sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang berlaku sampai 1951.


DEKLARASI DJUANDA
Terkait Indonesia sebagai Negara kepulauan, Indonesia sendiri telah mendeklarasikan diri sebagai Negara kepulauan melalui melalui “Deklarasi Djuanda” pada tanggal 13 Desember 1957, yang mana isi deklarasiya antara lain adalah: [FN2]

“segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk daratan Negara republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak daripada Negara republik Indonesia. Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman ini bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan Negara Indonesia”

Konsep Negara Kepulauan yang dikeluarkan Djuanda pada saat itu sendiri merupakan pemikiran panjang akibat wilayah laut Indonesia telah diakui melalui Ordonantie Belanda 1939 (Territoriale Zee en Kringen Odonnantie 1939, Staatsblad1939 No.422), dimana di dalam peraturan Belanda ini, wilayah territorial Indonesia bagi tiap-tiap pulau adalah hanya sejauh 3 mil. Hal ini secara prakteknya menimbulkan kantong-kantong kosong laut bebas dan sangat berbahaya bagi kedaulatan Negara Indonesia yang baru saja merdeka di tahun 1945. Bisa saja dijadikannya laut bebas terhadap perairan dalam kita menjadikan Negara-negara bebas menggerakkan pasukannya di sekitar perairan Indonesia. Selain itu, aktifitas pengerukan sumber daya alam di lautan bisa saja menjadi tidak terkendali karena Negara-negara yang maju secara teknologi dalam pemanfaatan sumber daya berbondong-bondong datang ke perairan yang di cap sebagai lautan bebas di Indonesia. Hal ini diperkuat karena memang sejak dahulu kala sejak zaman kota Jakarta masih bernama Batavia, sudah banyak sekali kapal-kapal asing yang melakukan perdagangan dengan penduduk pribumi di Indonesia. Dalam hal keamanan Negara, hal krusial juga dipikirkan karena bisa saja Belanda ingin melakukan agresi militer kembali seperti yang pernah dilakukannya di dalam agresi militer I dan agresi militer II.

Oleh karena itu, di bulan Agustus 1957, Djuanda sebagai pemimpin kabinet yang berisi orang-orang expert atau ahli kemudian mengangkat Mr. Mochtar Kusumaatmadja untuk mencari dasar hukum dalam mengamankan keutuhan NKRI dan juga menutup ruang kosong di lautan tersebut sehingga klaim Indonesia terhadap lautan di sekitarnya memiliki posisi tawar yang kuat di dunia atau forum internasional. [FN3] Akhirnya, Mr. Mochtar menemukan dan mengambil konsep “Archipelago” yang telah dijustifikasi dalam putusan International Court of Justice di tahun 1951 dalam Fisheries Case antara Britania Raya melawan Norwegia, dimana Inggris mempertanyakan apakah sah Norwegia dalam menarik garis pantainya.[FN4] “Archipelago Concept” atau “Archipelago Doctrin” ini pun tidak perlu menunggu waktu yang lama untuk mendapatkan pertentangan dari Negara-negara lain khususnya Negara yang memiliki armada atau angkatan laut yang kuat seperti Amerika Serikat, Inggris, dan juga Belanda.[FN5] Pertentangan pun berangkat dari pemikiran adanya prospek yang besar yang dimiliki oleh Negara adidaya di bidang lautan tersebut untuk memiliki hak kebebasan bernavigasi di antara wilayah Indonesia dan menuduh pemerintah Indonesia ingin melakukan ekspansi dan juga mengambil sumber daya alam yang ada di lautan itu sendiri.

Dasar Hukum Laut Indonesia
Indonesia adalah negara kepulauan yang terbentang dari sabang hingga merauke. Batas wilayah laut Indonesia pada awal kemerdekaan hanya selebar 3 mil laut dari garis pantai (Coastal baseline) setiap pulau, yaitu perairan yang mengelilingi Kepulauan Indonesia bekas wilayah Hindia Belanda (Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 dalam Soewito et al 2000). Namun ketetapan batas tersebut,yang merupakan warisan kolonial Belanda, tidak sesuai lagi untuk memenuhi kepentingan keselamatan dan keamanan Negara Republik Indonesia. Atas pertimbangan tersebut, maka lahirlah konsep Nusantara (Archipelago) yang dituangkan dalam Deklarasi Juanda pada tanggal 13 Desember 1957. Isi pokok dari deklarasi tersebut “Bahwa segala perairan di sekitar, diantara dan yangmenghubungkan pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia tanpamemandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar dari wilayah daratan NegaraRepublik Indonesia, dan dengan demikian merupakan bagian dari perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak Negara Republik Indonesia”.

Deklarasi Djuanda dikukuhkan pada tanggal 18 Pebruari 1960 dalam Undang-Undang No. 4/Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Ketetapan wilayah Republik Indonesia yang semula sekitar 2 juta km2 (daratan) berkembang menjadi sekitar 5,1 juta km2 (meliputi daratan dan lautan). Dalam hal ini, ada penambahan luas sebesar sekitar 3,1 juta km2, dengan laut teritorial sekitar 0,3 juta km2 dan perairan laut nusantara sekitar 2,8 juta km2. konsep Nusantara dituangkan dalam Wawasan Nusantara sebagai dasar pokok pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara melalui ketetapan MPRS No. IV tahun 1973.

Pada konferensi Hukul Laut di Geneva tahun 1958, Indonesia belum berhasil mendapatkan pengakuan Internasional. Namun baru pada Konferensi Hukum Laut pada sidang ke tujuh di Geneva tahun 1978. Konsepsi Wawasan Nusantara mendapat pengakuan dunia internasional. Hasil perjuangan yang berat selama sekitar 21 tahun mengisyaratkan kepada Bangsa Indonesia bahwa visi maritim seharusnya merupakan pilihan yang tepat dalam mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Melalui Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) pada tahun 1982, yang hingga kini telah diratifikasi oleh 140 negara, negara-negara kepulauan (Archipelagic states) memperoleh hak mengelola Zona Ekonomi Eksklusif seluas 200 mil laut diluar wilayahnya. Sebagai negara kepulauan, Indonesia mempunyai hak mengelola (yurisdiksi) terhadap Zona Ekonomi Eksklusif, meskipun baru meratifikasinya. Hal itu kemudian dituangkan dalam Undang-Undang No. 17 tanggal 13 Desember 1985 tentang pengesahan UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea). Penetapan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) mencapai jarak 200 mil laut, dikukur dari garis dasar wilayah Indonesia ke arah laut lepas. Ketetapan tersebut kemudian dikukuhkan melalui Undang-Undang Nomor 5/1983 tentang Zona Ekonomi Eklsklusif Indonesia. Konsekuensi dari implementasi undang-undang tersebut adalah bahwa luas wilayah perairan laut Indonesia bertambah sekitar 2,7 juta Km2, sehingga menjadi sekitar 5,8 juta Km2. Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982) melahirkan delapan zonasi pegaturan (regime) hukum laut yaitu:
1. Perairan Pedalaman (Internal waters),
2. Perairan kepulauan (Archiplegic waters) termasuk ke dalamnya selat yang digunakan untuk pelayaran internasional,
3. Laut Teritorial (Teritorial waters),
4. Zona tambahan ( Contingous waters),
5. Zona ekonomi eksklusif (Exclusif economic zone),
6. Landas Kontinen (Continental shelf),
7. Laut lepas (High seas),
8. Kawasan dasar laut internasional (International sea-bed area).

Konvensi Hukum Laut 1982 mengatur pemanfaatan laut sesuai dengan status hukum dari kedelapan zonasi pengaturan tersebut. Negara-negara yang berbatasan dengan laut, termasuk Indonesia memiliki kedaulatan penuh atas wilayah perairan pedalaman, perairan kepulauan danlaut teritorial; sedangkan untuk zona tambahan, zona ekonomi eksklusif dan landasan kontinen, negara memiliki hak-hak eksklusif, misalnya hak memanfaatkan sumber daya alam yang ada dizona tersebut. Sebaliknya, laut lepas merupakan zona yang tidak dapat dimiliki oleh negara manapun, sedangkan kawasan dasar laut Internasioal dijadikan sebagai bagian warisan umat manusia.


Minggu, 16 November 2014

Pengertian dan Definisi Sistem Pemerintahan Parlementer

Parlemen adalah sebuah badan legislatif khususnya di negara-negara sistem pemerintahannya berdasarkan sistem Westminster dari Britania Raya. Nama ini berasal dari bahasa Perancis yaitu parlement. Badan legislatif yang disebut parlemen dilaksanakan oleh sebuah pemerintah dengan sistem parlementer dimana eksekutif secara konstitusional bertanggungjawab kepada parlemen.

Hal ini dapat dibandingkan dengan sistem presidensial dimana legislatif tidak dapat memilih atau memecat kepala pemerintahan dan sebaliknya eksekutif tidak dapat membubarkan parlemen. Beberapa negara mengembangkan sistem semipresidensial yang menggabungkan seorang Presiden yang kuat dan seorang eksekutif yang bertanggungjawab kepada parlemen.

Parlemen dapat terdiri atas beberapa kamar atau majelis, dan biasanya berbentuk unikameral atau bikameral meskipun terdapat beberapa model yang lebih rumit. Seorang Perdana Menteri (PM) adalah hampir selalu seorang pemimpin partai yang memiliki posisi mayoritas di majelis rendah pada parlemen, namun hanya menduduki jabatan tersebut selama parlemen masih mempercayainya. Jika anggota majelis rendah kehilangan kepercayaan dengan alasan apapun, maka mereka dapat mengajukan mosi tidak percaya dan memaksa PM untuk mengundurkan diri. Hal ini dapat sangat berbahaya bagi kestabilan pemerintahan jika jumlah posisi suara relatif seimbang.

Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.

Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.

Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.

Ciri pemerintahan parlemen
  1. Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
  2. Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
  3. Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
  4. Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
  5. Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
  6. Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.

Kelebihan dan kelemahan sistem parlementer

Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
  1. Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
  2. Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
  3. Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer:
  1. Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
  2. Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
  3. Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
  4. Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.

Pengertian dan Definisi Sistem Pemerintahan Presidensial

Sistem Presidensial
A. Pengertian Sistem Presidensial
Sistem pemerintahan presidensial atau disebut juga dengan sistem kongresional adalah sistem pemerintahan dimana badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah. Sistem presidensial tidak mengenal adanya lembaga pemegang supremasi tertinggi. Kedaulatan negara dipisahkan (separation of power) menjadi tiga cabang kekuasaan, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif, yang secara ideal diformulasikan sebagai ”Trias Politica” oleh Montesquieu. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa kerja yang lamanya ditentukan konstitusi. Konsentrasi kekuasaan ada pada presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dalam sistem presidensial para menteri adalah pembantu presiden yang diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden.
merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 2 unsur yaitu:
• Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
• Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan..
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Model ini dianut oleh Amerika serikat,Indonesia,dan sebagian besar Negara Amerika latin
Bentuk MPR sebagai majelis permusyawaratan-perwakilan dipandang lebih sesuai dengan corak hidup kekeluargaan bangsa Indonesia dan lebih menjamin pelaksanaan demokrasi politik dan ekonomi untuk terciptanya keadilan sosial,dan sebagai ciri demokrasi Indonesia. Dalam struktur pemerintahan negara, MPR berkedudukan sebagai supreme power dan penyelenggara negara yang tertinggi. DPR adalah bagian dari MPR yang berfungsi sebagai legislatif. Presiden menjalankan tugas MPR sebagai kekuasaan eksekutif tertinggi, sebagai mandataris MPR.
Sebagai penjelmaan rakyat dan merupakan pemegang supremasi kedaulatan, MPR adalah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi, “pemegang” kekuasaan eksekutif dan legislatif. DPR adalah bagian MPR yang menjalankan kekuasaan legislatif, sedangkan presiden adalah mandataris yang bertugas menjalankan kekuasaan eksekutif. Bersama-sama, DPR dan presiden menyusun undang-undang. DPR dan presiden tidak dapat saling menjatuhkan seperti pada sistem parlementer maupun presidensial.
Sistem presidensial dipandang mampu menciptakan pemerintahan negara berasaskan kekeluargaan dengan stabilitas dan efektifitas yang tinggi. Sehingga para anggota legislatif bisa lebih independent dalam membuat UU karena tidak khawatir dengan jatuh bangunnya pemerintahan. Sistem presidensial mempunyai kelebihan dalam stabilitas pemerintahan, demokrasi yang lebih besar dan pemerintahan yang lebih terbatas. Adapun kekurangannya, kemandekan (deadlock) eksekutif-legislatif, kekakuan temporal, dan pemerintahan yang lebih eksklusif.
Secara konstitusional, DPR mempunyai peranan untuk menyusun APBN, mengontrol jalannya pemerintahan, membuat undang-undang dan peranan lain seperti penetapan pejabat dan duta. Presiden tak lagi bertanggung jawab pada DPR karena ia dipilih langsung oleh rakyat.
Konstitusi RI jelas telah menetapkan sistem pemerintahan presidensial. Pemerintahan presidensial mengandalkan pada individualitas. Sistem pemerintahan presidensial bertahan pada citizenship yang bisa menghadapi kesewenang-wenangan kekuasaan dan juga kemampuan DPR untuk memerankan diri memformulasikan aturan main dan memastikan janji presiden berjalan.
Pemerintahan presidensial memang membutuhkan dukungan riil dari rakyat yang akan menyerahkan mandatnya kepada capres. Namun, rakyat tak bisa menyerahkan begitu saja mandatnya tanpa tahu apa yang akan dilakukan capres.
B. Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu
• Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
• Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
• Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
• Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
.
• Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
• Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
• Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
• Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
.
C. Kelebihan dan Kelemahan Sistem Pemerintahan Presidensial
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:
• Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
• Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
• Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
• Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
• Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
• Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
• Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
• Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
D. Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:
• Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
• Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
• Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
• Karena presiden tidak bertanggung jawab pada badan legislatif, maka sistem pertanggungjawabannya menjadi tidak jelas
• Bisa menciptakan sebuah kekuasaan yang mutlak karena kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan langsung legislatif.
E. Tugas presiden sebagai kepala Negara dan pemerintahan
F. Tugas Presiden Sebagai Kepala Negara :
Kepala negara adalah orang yang mengepalai negara dan sebagai symbol resmi negara Indonesia di dunia yang mempunyai tugas sebagai berikut :
1. Menetapkan dan mengajukan anggota dari hakim konstintusi.
2. Mangangkat duta dan konsul untuk negara lain dengan pertimbangan DPR.
3. Menerima duta dari negara lain dengan pertimbangan DPR.
4. Memberikan Grasi dan Rehabilitasi dengan pertimbangan dari MA / Mahkamah Agung.
5. Memberikan Amnesti dan Abolisi Rehabilitasi dengan pertimbangan dari DPR.
6. Memegang kekuasaan tertinggi atas AU / Angkatan Udara, AD / Angkatan Darat dan AL / Angkatan Laut.
7. Menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syaratnya ditetapkan oleh Undang- Undang.
8. Menyatakan perang dengan negara lain, damai dengan negara lain dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
9. Membuat perjanjian yang menyangkut hajat hidup orang banyak, mempengaruhi beban keuangan negara dan atau mengharuskan adanya perubahan / pembentukan Undang-Undang harus dengan persetujuan DPR.
10. Memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan dan sebagainya yang diatur oleh UU
11. Menetapkan calon Hakim Agung yang diusulkan oleh KY / Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
12. Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih DPR atas dasar pertimbangan DPD.
13. Membentuk dewan pertimbangan yang memiliki tugas memberi nasehat dan pertimbangan untuk Presiden yang diatur oleh UU.
G. Tugas Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan :
Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari. Tugas presiden sebagai kepala pemerintahan yaitu sebagai berikut :
1. Menjalankan roda pemerintahan dengan di bantu oleh para menteri dan stafnya
2. Menetapkan peraturan pemerintah
3. Mengajukan rancangan Undang-Undang

Senin, 20 Oktober 2014

· PENGERTIAN DAN IDENTIFIKASI HAM INDIVIDUAL DAN KOLEKTIF DAN CONTOHNYA


Hak Asasi Manusia (HAM) menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negar, hukum dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Oleh karena itu, dapat dipahami bahwa hak asasi manusia itu ada beberapa jenis yang melekat pada diri manusia sejak dalam kandungan sampai liang lahat. Ia merupakan anugrah Tuhan Yang Maha Esa, memberi manusia kemampuan membedakan yang baik dengan yang buruk (akal budi). Akal budi itu membimbing manusia menjalankan kehidupannya. Hak-hak yang melekat pada yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta adalah hak-hak yang bersifat kodrati. Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian bukan berarti manusia dengan hak-haknya itu dapat berbuat semaunya. Sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan memperkosa hak asasi orang lain, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Oleh karena itu, pada hakikatnya HAM terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir HAM yang lannya.
1.    Empat Kelompok Hak Asasi Manusia
Inti paham hak asasi manusia terletak dalam kesadaran bahwa masyarakat atau umat manusia tidak dapat dijunjung tinggi kecuali tiap manusia individual, tanpa diskriminasi dan tanpa kekecualian, dihormati dalam keutuhannya, martabat manusia akan tetap, jika tak satupun manusia yang dijadikan sarana bagi kepentingan manusia lain. Penindasan atas martabat manusia yang dilakukan, misalnya, oleh pemerintah otoriter tidak menunjukkan bahwa martabat manusia itu bukan sesuatu yang tidak bernilai. Yang tidak bernilai adalah tindakan penindasan terhadap martabat manusia itu.

A.     Hak-hak asasi negatif atau liberal
Kelompok hak asasi ini diperjuangkan oleh liberalisme, yang berusaha melindungi kehidupan pribadi manusia terhadap campur tanagan negara dan kekuatan-kekuatan sosial lainnya. Hak-hak asasi ini ditetapkan bardasarkan kebebasan dan hak inividu untuk mengurus diri sendiri dan oleh karena itu juga disebut hak-hak kebebasan. Termasuk disini adalah hak atas hidup, keutuhan jasmani, kebebasan bergerak, kebebasan untuk memilih jodoh, perlindungan terhadap hak milik, hak untuk mengurus kerumahtanggaan sendiri, untuk memilih pekerjaan, dan tempat tinggal, hak atas kebebasan beragama, kebebasan untuk mengikuti suara hati sejauh tidak mengurangi kebebasan serupa pada orang lain, kebebasan berpikir, kebebasan untuk berkumpul dan berserikat, hak untuk tidak ditahan secara sewenang-wenang dll.
Hak-hak ini disebut negatif dalam arti logis. yang dimaksud adalah perumusan dengan memakai kata "tidak". Misalnya, kebebasan seseorang untuk menyatakan pendapat tidak boleh dihambat. Dasar etis hak-hak asasi ini adalah tuntutan agar otonomi setiap manusia atas dirinya sendiri dihormati. Tidak boleh lembaga atau pihak manapun yang begitu saja menentukan bagaimana orang lain harus mengurus diri-sendiri. Bagaimanapun otonomi manusia atas dirinya merupakan dasar dari segala usaha lain. Karena itu hak-hak asasi negatif atau loiberal ini tetap merupakan inti hak-hak asasi manusia.

B.     Hak-hak asasi aktif atau demokratis
Hak-hak asasi demokratis diperjuangkan oleh kaum liberal dan republikan. Dasar hak-hak asasi ini adalah keyakinan akan kedaulatan rakyat, yang menuntut agar rakyat memerintahi diri-sendiri dan setiap pemerintah berada dibawah kekuasaan rakyat. Hak-hak ini disebut aktif bkarena merupakan hak atas suatu aktiitas manusia, yaitu hak untuk ikut menentukan arah perkembangan masyarakat. disini berlaku prinsip bahwa tidak ada pemerintahan yang sah kecuali yang dikehendaki oleh rakyat. Termasuk dalam hak-hak asasi demokratis adalah hak semua warga negara untuk memilih wakil-wakil mereka kedalam badan yang berwenanguntuk membuast undang-undang. Pemilihan itu harus umum, rahasia, dan bebas. rakyat berhak mengontrol pemerintah. Termasuk juga hak untuk menyatakan pendapat, hak atas kebebasan pers, atau hak untuk membentuk perkumpulan politik.
C.     Hak-hak asasi positif

Hak ini menuntut prestasi-prestasi tertentu dari negara. yangg dituntut adalah pelayanan-pelayanan yang wajib diberikan oleh negara kepada masyarakat. Yang utama adalah hak atas perlindungan hukum. Tercakup disini adalah hak agar suatu pelanggaran terhadap hak-hak asasi yang dimiliki tidak dibiarkan, termasuk hak-hak yang menjamin keadilan perkara pengadilan. Dasar hak asasi ini adalah anggapan bahwa negara bukan tujuan pada dirinya sendiri, melainkan merupakan lembaga yang diciptakan dan dipelihara oleh masyarakat untuk memberikan pelayanan-pelayanan tertentu. Masyarakat sengan sendirinya berhak atas pelayanan-pelayanan itu dan negara wajib untuk memberikannya.

D.     Hak-hak asasi sosial
Hak asasi ini merupakan perluasan paham tentang kewajiban negara. Termasuk dalam tanggung jawab negara adalah menjamin dan menciptakan kesamaan minimal antar semua waga masyarakat. Hak-hak asasi ini diperjuangkan oleh kaum buruh dalam rangka menentang kaum borjuis untuk memperoleh hasil kerja mereka yang wajar. Negara tidak boleh membiarkan siapapun termasuk kaum buruh untuk hidup dibawah tingkat minimal yang masih dianggap waja. Termasuk dalam kelompok hak-hak asasi sosial adalah hak atas jaminan sosial, hak atas pekerjaan, hak atas pemilihan tempat dan jenis pekerjaan, atas syarat-syarat kerja yang memadai, atas upah yang wajar, atas perlindungan terhadap pengangguran, hak untuk membentuk serikat kerja dengan bebas, hak atas pendidikan, dan hak atas kemungkinan untuk ikut serta dalam kehidupan kultural masyarakat.
Hak kolektif adalah sebuah hak yang berasal dari hak individu, sehingga kepentingan kolektif juga termasuk dalam hak asasi manusia. Dalam konsep ini, hak-hak kelompok dianggap secara otomatis terlindungi apabila hak-hak individu telah terlindungi. Menurut teori klasik, hanya hak-hak yang dimiliki oleh manusia individu saja yang dapat disebut HAM. Suatu hak yang dimiliki oleh sebuah entitas, walaupun mungkin sangat dibutuhkan, dapat diterima dan bahkan ditegakkan. Hak-hak tersebut bukanlah HAM, bahkan apabila hak-hak itu dianggap berasal dari sebuah kolektivitas, seperti negara, kelompok minoritas, hak-hak tersebut masih lebih dilihat sebagai sesuatu yang melekat pada individu para anggotanya dari pada entitas-entitas tersebut. Sehingga pendapat mengenai hak individu dan hak kolektif masih menjadi Perbedaan pemahaman antara hak individu dan hak kolektif sebagai hak asasi manusia dijelaskan oleh Peter R Baehr dan koo Vander Wal dikarenakan karena empat argumen berikut:

Argumen sejarah      
Bahwa hak asasi manusia ada untuk melindungi individu dari kekuatan Negara atau kelompok dimana individu tersebut adalah anggotanya, John Locke mengatakan bahwa hak individu merupakan elemen terpenting dalam hak asasi manusi. Sebaliknya oleh sisi yang mengatakan kolektif merupakan hak asasi manusia, pendapat ini dikritik sebagai hal yang tidak tepat karena filosofi hukum alam tidal secara tegas menolak atau menerima keberadaan hak kolektif.

Argumentasi teori
Definisi hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki oleh manusia karena dia adalah manusia, digunakan sebagai argument teori untuk menyakal hak kolektif sebagai hak asasi manusia. Berdasarkan pandangan ini hak asasi manusia hanya dimiliki individu walaupun hak tersebut selalu mempunyai implikasi social. Ada tiga pendapat yang menentang argumentasi tersebut dan menganggap bahwa perlindungan hak asasi manusia juga dimiliki olek kolektif. Pertama, bahwa dimensi kolektif dari hidup manusia harus dipertimbangkan ketika mendefinisikan hak asasi manusia tidak hanya kebebasan tetapi solidaritas juga harus dijadikan dasar filosofi dari HAM. Kedua bahwa HAM melindungi hal-hal yang sangat penting bagi terwujudnya kehormatan manusia dan ini termasuk dalam hal-hal kolektif tertentu, sehingga masyarakat akan lebih selektif terhadap ancaman yang akan berdampak pada kehormatan manusia. Hal ini merupakan sifat natural dari kolektif yang pada akhirnya hak individu menjadi hal yng kurang utama karena hak kolektif menjadi hal yang paling utama karena sangat diperlukan. Ketiga bahwa hak kolektif dapat mengimbangi ketidakseimbangan kekuatan yang tidak hanya pada individu dan Negara tetapi juga subyek kolektif dan Negara sehingga hak kolektif dilihat sebagai perjuangan politik.

3. Argumen praktek
Kritik kepada pendapat bahwa hak kolektif merupakan HAM adalah Karena pengertian tersebut dapat mengaburkan serta merusak pengertian hak individu adalah merupakan hal yang sulit untuk memberikan satu definisi utuh terhadap hak individu dan hak kolektif tanpa memisahkan pengertan dasr pada masing-masing hak. Hak individu adalah yang paling utama karena bersifat mutlak sedangkan hak kolektif tidak bersifat tidak mutlak, karena sifatnya yang terbatas maka sudah sepatasnya dikatakan hanya hak yang bersifat utama dan mutlak saja yang dapat dikatakan sebagai hak asasi manusia yaitu hak individu. Disisi lain dua argumenl dikemukakan terhadap pendapat tersebut, pertama, hubungan antara hak individu dan hak kolektif disangkal padahal antara kedua hak tersebut memiliki keterkaitan satu sama lain, pelanggaran terhadap hak individu seringkali terjadi karena hak kolektif rakyat atau masyarakat diabaikan sehingga hak individu hanya terjamin jika hak kolektif juga ikut terjamin. Pendapat kedua bahwa jika ada hubungan antara hak individu dan hak kolektif maka adalah merupakan suatu kesalahan untuk tidak mengatakan bahwa hak kolektif juga hak asasi manusia.

Argument politik
PIhak yang tidak setuju dengan pendapat bahwa hak kolektif termasuk dalam hak asasi manusia memahami bahwa besar kemungkinan hak kolektif dimanipulasi dan digunakan oleh rezim tertentu untuk berkuasa yang seringkali berakibat pada pelanggaran hak individu dengan alas an bahwa kepentingan hak kolektifd lebih besar. Jika dipahami hak kolektif sebagai hak asasi manusia maka tidak ada yang dapat dilakukan oleh hak individu jika hal tersebut terjadi. Pendapat lain menganggap hak kolektif merupakan hak asasi manusia bahwa semua pelanggaran terhadap hak asasi manusia bisa dilakukan secara politik, dalam pandangan pihak ini menganggap kecocokan hak individu dan hak kolektif akan meningkatkan atau mengembangkan hak kolektif karena hak kolektif dapat digunakan meningkatkan pembangunan.  

      Dalam perkembangannya kemudian, kelompok atau kolektif diakui sebagai subjek hukum HAM. Hal ini karena tidak sepenuhnya benar bahwa hak kolektif dalam segala hal diperhatikan melalui perlindungan hak individu. Menurut Ian Brownlie, tidak benar bahwa hak-hak kelompok dalam segala hal diperhatikan ataupun terjamin melalui perlindungan hak-hak individu. Menurutnya, ada tuntutan-tuntutan tertentu yang mengandung soal-soal yang tidak secara memadai dicakup oleh ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi individu-individu. 

Brownlie mengidentifikasikan sedikitnya terdapat tiga macam tuntutan seperti itu, yaitu: pertama, adalah tuntutan bagi tindakan positif guna mempertahankan identitas budaya dan bahasa dari suatu komunitas tertentu, terutama ketika para anggota komunitas yang bersangkutan secara teritorial terpencar-pencar hingga tingkat tertentu. Kedua, adalah tuntutan-tuntutan untuk mendapatkan perlindungan yang memadai terhadap hak-hak atas tanah di daerah-daerah tradisional. Ketiga, adalah berkaitan dengan asas penentuan nasib sendiri yang bersifat politis dan hukum, yang penyelenggaraannya melibatkan suatu model politik tertentu, termasuk pemilikan status negara yang independen atau suatu bentuk otonomi atau Status Negara Serikat.  
    
      Ketiga macam tuntutan yang disampaikan Brownlie itu memang tidak mencamtumkan lingkungan hidup sebagai hak kolektif. Akan tetapi, secara tegas, ketiga tuntutan yang disampaikan oleh Brownlie merupakan lingkup dari kajian-kajian HAM.     

Misalnya saja, pengalaman-pengalaman politik yang terjadi pada masyarakat pribumi yang menuntut atas kemerdekaan dan menentukan nasib sendiri, pada umumnya, dilatarbelakangi oleh tuntutan dan upaya-upaya untuk memperjuangkan HAM sebagai sumber kehidupnya. Identitas budaya, hak atas tanah, dan kekayaan alam lainnya, merupakan bagian yang sangat menentukan bagi sistem lingkungan hidup. Sebagaimana disebutkan dalam tulisan ini, bahwa lingkungan hidup menyangkut keseluruhan sumber-sumber kehidupan manusia yang mencakup masa lalu, kini, dan yang akan datang.          

      Jika kita memakai pikiran yang telah disampaikan Brownlie tersebut, maka menunjukkan hal tertentu dari pendekatan klasik dalam memperjuangkan dan perlindungan hak-hak kelompok. Maka konsep HAM dalam konteks perlindungan dan pemenuhan tentu melingkupi pada hak individu dan hak-hak kelompok, di mana kepentingan individu dan kelompok dalam beberapa hal tertentu juga bersatu padu sehingga praktis tidak perlu mendapat tempat khusus.  
         
Sejalan dengan Ian Brownlie, adalah Paul Sieghart, telah mengidentifikasikan sedikitnya enam golongan hak-hak kolektif. Hak-hak tersebut antara lain:      

1. Hak atas penentuan nasib sendiri,      
2. Hak atas perdamaian dan keamanan internasional,   
3. Hak untuk menggunakan kekayaan dan sumberdaya alam,   
4. Hak atas pembangunan,          
5. Hak kaum minoritas, dan         
6. Hak Atas Lingkungan   

HAL sangat terkait dengan hak kolektif rakyat sebagai pencapaian kualitas hidup tertinggi manusia. Seperti halnya Konsep HAM Modern telah memberikan penekanan khusus pada persamaan. Jika melihat teksturnya, ada dua lapisan tekstur hak kolektif dalam melihat konteks HAM sebagai hak asasi rakyat, yaitu hak kolektif struktural dan hak kolektif kultural. Yang dimaksud dengan hak kolektif struktural adalah hak rakyat dalam suatu teritorial negara ditetapkan berdasarkan regulasi negara secara kolektif dan menjadi kewajiban negara dalam menjamin, melindungi serta memenuhi, rakyat secara politik berhak ikut menentukan semua bentuk pembangunan dan menikmati lingkungan hidup berdasarkan pada standar kehidupan yang diinginkan rakyatnya, seperti pemenuhan atas kebutuhan pembangunan, pemenuhan atas kesejahteraan serta pemenuhan atas keadilan sosial. Sedangkan, hak kolektif kultural merupakan sebuah sistem yang telah menjadi identitas sosial dan budaya dalam suatu komunitas tertentu. Sistem tersebut memiliki latar belakang sejarah yang mengandung nilai-nilai tertentu, sebagaimana telah menjadi bahagian tata kehidupan di masa lalu, masa kini, dan diyakini sebagai pilihan hidup untuk dipertahankan bagi kehidupan di masa mendatang. Seperti hak-hak komunal bagi masyarakat adat.

·       CIRI-CIRI HAK ASASI MANUSIA (HAM) YANG DI ANUT OLEH NEGARA INDONESIA

• Bersifat Hakiki: HAM sudah ada sejak manusia lahir
• Bersifat universal: HAM berlaku umum untuk dan mengenai semua orang, di mana saja dan kapan saja, tanpa memandang jenis kelamin dan kondisi psikosomatis, ras, agama, suku bangsa, negara, pandangan hidup, dan pandangan politik.
• Kepemilikannya bersifat kodrati, dan karena itu spiritual. Maksudnya, HAM itu inheren dalam kodrat kemanusiaan kita sebagai makhluk ciptaan Tuhan, sejak kita diciptakan dan dilahirkan, dan karena itu hak-hak asasi itu dipandang sebagai karunia pemberian Sang Pencipta. Ciri kodrati dan spiritual ini tampak dalam kenyataan bahwa manusia tidak bisa menjalani kehidupannya sebagaimana layaknya tanpa hak-hak itu, dan dengan hak-hak itu manusia dapat lebih memuliakan Tuhan Sang Penciptanya. Karena bersifat kodrati, HAM tidak dapat diserahkan pada pihak lain dan tidak dapat dibagi-bagi.
• Bersifat supralegal dan menuntut dengan keras pemenuhannya dari pihak lain, termasuk negara. Maksudnya, hak-hak asasi tidak pernah boleh dan tidak pernah bisa dilanggar, diperkosa, dibatasi dan ditiadakan/dihapus oleh pihak mana pun termasuk Negara.
Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Adapun contoh kasus pelanggarah HAM yang akan dipublikasikan meliputi kasus pelanggaran HAM yang sudah diajukan ke sidang pengadilan.
1. Peristiwa Tanjung Priok
Peristiwa ini terjadi pada tahun 1984 dengan jumlah korban sebanyak 74 orang. Peristiwa ini ditandai dengan penyerangan terhadap masa yang berunjuk rasa, dan penyelesaiannya sudah berlangsung di Pengadilan HAM ad hoc Jakarta pada tahun 2003 hingga 2004.
2. Penculikan Aktivis 1998
Peristiwa ini terjadi pada tahun 1984-1998 dengan jumlah korban sebanyak 23 orang. Peristiwa ini ditandai dengan penghilangan secara paksa oleh pihak Militer terhadap para aktivis pro-demokrasi. Penyelesaian kasus ini sudah dilakukan di Pengadilan Militer untuk anggota tim mawar.
3. Penembakan Mahasiswa Trisakti
Kasus penembakan mahasiswa Trisakti terjadi pada tahun 1998 dengan jumlah korban sekitar 31 orang. Peristiwa ini tidandai dengan penembakan aparat terhadap mahasiswa yang sedang berunjuk rasa. Penyelesaian kasus ini sudah dilaksanakan di Pengadilan Militer bagi pelaku lapangan.
4. Kerusuhan Timor-Timur Pasca JajakPendapat
Peristiwa ini terjadi pada tahun 1999 dengan jumlah korban sebanyak 97 orang. Peristiwa ini ditandai dengan Agresi Militer dan penyelesaiannya sudah dilakukan di Pengadilan HAM ad hoc Jakarta pada tahun 2002 hingga 2003.

5. Peristiwa Abepura,Papua
Kasus pelanggaran HAM ini terjadi pada tahun 2000 dengan jumlah korban sebanayak 63 orang. Peristiwa ini ditandai dengan penyisiran secara membabi buta terhadap pelaku yang diduga menyerang Mapolsek Abepura. Penyelesaian kasus ini sudah dilakukan di Pengadilan HAM di Makassar.