Hak Asasi Manusia (HAM)
menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 adalah seperangkat
hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negar, hukum dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Oleh karena itu, dapat dipahami
bahwa hak asasi manusia itu ada beberapa jenis yang melekat pada diri manusia
sejak dalam kandungan sampai liang lahat. Ia merupakan anugrah Tuhan Yang Maha
Esa, memberi manusia kemampuan membedakan yang baik dengan yang buruk (akal
budi). Akal budi itu membimbing manusia menjalankan kehidupannya. Hak-hak yang
melekat pada yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta adalah
hak-hak yang bersifat kodrati. Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di
dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian bukan berarti manusia dengan
hak-haknya itu dapat berbuat semaunya. Sebab apabila seseorang melakukan
sesuatu yang dapat dikategorikan memperkosa hak asasi orang lain, maka ia harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya. Oleh karena itu, pada hakikatnya HAM
terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, yaitu hak persamaan dan hak
kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir HAM yang lannya.
1. Empat Kelompok Hak Asasi Manusia
Inti paham hak asasi manusia terletak dalam kesadaran bahwa masyarakat
atau umat manusia tidak dapat dijunjung tinggi kecuali tiap manusia individual,
tanpa diskriminasi dan tanpa kekecualian, dihormati dalam keutuhannya, martabat
manusia akan tetap, jika tak satupun manusia yang dijadikan sarana bagi
kepentingan manusia lain. Penindasan atas martabat manusia yang dilakukan,
misalnya, oleh pemerintah otoriter tidak menunjukkan bahwa martabat manusia itu
bukan sesuatu yang tidak bernilai. Yang tidak bernilai adalah tindakan
penindasan terhadap martabat manusia itu.
A. Hak-hak asasi negatif atau
liberal
Kelompok hak asasi ini diperjuangkan oleh liberalisme, yang berusaha
melindungi kehidupan pribadi manusia terhadap campur tanagan negara dan
kekuatan-kekuatan sosial lainnya. Hak-hak asasi ini ditetapkan bardasarkan
kebebasan dan hak inividu untuk mengurus diri sendiri dan oleh karena itu juga
disebut hak-hak kebebasan. Termasuk disini adalah hak atas hidup, keutuhan
jasmani, kebebasan bergerak, kebebasan untuk memilih jodoh, perlindungan
terhadap hak milik, hak untuk mengurus kerumahtanggaan sendiri, untuk memilih
pekerjaan, dan tempat tinggal, hak atas kebebasan beragama, kebebasan untuk
mengikuti suara hati sejauh tidak mengurangi kebebasan serupa pada orang lain,
kebebasan berpikir, kebebasan untuk berkumpul dan berserikat, hak untuk tidak
ditahan secara sewenang-wenang dll.
Hak-hak ini disebut negatif dalam arti logis. yang dimaksud adalah
perumusan dengan memakai kata "tidak". Misalnya, kebebasan seseorang
untuk menyatakan pendapat tidak boleh dihambat. Dasar etis hak-hak asasi ini
adalah tuntutan agar otonomi setiap manusia atas dirinya sendiri dihormati.
Tidak boleh lembaga atau pihak manapun yang begitu saja menentukan bagaimana
orang lain harus mengurus diri-sendiri. Bagaimanapun otonomi manusia atas
dirinya merupakan dasar dari segala usaha lain. Karena itu hak-hak asasi
negatif atau loiberal ini tetap merupakan inti hak-hak asasi manusia.
B. Hak-hak asasi aktif atau
demokratis
Hak-hak asasi demokratis diperjuangkan oleh kaum liberal dan republikan.
Dasar hak-hak asasi ini adalah keyakinan akan kedaulatan rakyat, yang menuntut
agar rakyat memerintahi diri-sendiri dan setiap pemerintah berada dibawah
kekuasaan rakyat. Hak-hak ini disebut aktif bkarena merupakan hak atas suatu
aktiitas manusia, yaitu hak untuk ikut menentukan arah perkembangan masyarakat.
disini berlaku prinsip bahwa tidak ada pemerintahan yang sah kecuali yang
dikehendaki oleh rakyat. Termasuk dalam hak-hak asasi demokratis adalah hak
semua warga negara untuk memilih wakil-wakil mereka kedalam badan yang
berwenanguntuk membuast undang-undang. Pemilihan itu harus umum, rahasia, dan
bebas. rakyat berhak mengontrol pemerintah. Termasuk juga hak untuk menyatakan
pendapat, hak atas kebebasan pers, atau hak untuk membentuk perkumpulan
politik.
C. Hak-hak asasi positif
Hak ini menuntut prestasi-prestasi tertentu dari negara. yangg dituntut
adalah pelayanan-pelayanan yang wajib diberikan oleh negara kepada masyarakat.
Yang utama adalah hak atas perlindungan hukum. Tercakup disini adalah hak agar
suatu pelanggaran terhadap hak-hak asasi yang dimiliki tidak dibiarkan,
termasuk hak-hak yang menjamin keadilan perkara pengadilan. Dasar hak asasi ini
adalah anggapan bahwa negara bukan tujuan pada dirinya sendiri, melainkan
merupakan lembaga yang diciptakan dan dipelihara oleh masyarakat untuk memberikan
pelayanan-pelayanan tertentu. Masyarakat sengan sendirinya berhak atas
pelayanan-pelayanan itu dan negara wajib untuk memberikannya.
D. Hak-hak asasi sosial
Hak asasi ini merupakan perluasan paham tentang kewajiban negara.
Termasuk dalam tanggung jawab negara adalah menjamin dan menciptakan kesamaan
minimal antar semua waga masyarakat. Hak-hak asasi ini diperjuangkan oleh kaum
buruh dalam rangka menentang kaum borjuis untuk memperoleh hasil kerja mereka
yang wajar. Negara tidak boleh membiarkan siapapun termasuk kaum buruh untuk
hidup dibawah tingkat minimal yang masih dianggap waja. Termasuk dalam kelompok
hak-hak asasi sosial adalah hak atas jaminan sosial, hak atas pekerjaan, hak
atas pemilihan tempat dan jenis pekerjaan, atas syarat-syarat kerja yang
memadai, atas upah yang wajar, atas perlindungan terhadap pengangguran, hak
untuk membentuk serikat kerja dengan bebas, hak atas pendidikan, dan hak atas
kemungkinan untuk ikut serta dalam kehidupan kultural masyarakat.
Hak kolektif adalah sebuah hak yang berasal dari hak individu, sehingga
kepentingan kolektif juga termasuk dalam hak asasi manusia. Dalam konsep ini,
hak-hak kelompok dianggap secara otomatis terlindungi apabila hak-hak individu
telah terlindungi. Menurut teori klasik, hanya hak-hak yang dimiliki oleh
manusia individu saja yang dapat disebut HAM. Suatu hak yang dimiliki oleh
sebuah entitas, walaupun mungkin sangat dibutuhkan, dapat diterima dan bahkan
ditegakkan. Hak-hak tersebut bukanlah HAM, bahkan apabila hak-hak itu dianggap berasal
dari sebuah kolektivitas, seperti negara, kelompok minoritas, hak-hak tersebut
masih lebih dilihat sebagai sesuatu yang melekat pada individu para anggotanya
dari pada entitas-entitas tersebut. Sehingga pendapat mengenai hak individu dan
hak kolektif masih menjadi Perbedaan pemahaman antara hak individu dan hak
kolektif sebagai hak asasi manusia dijelaskan oleh Peter R Baehr dan koo Vander
Wal dikarenakan karena empat argumen berikut:
Argumen sejarah
Bahwa hak asasi manusia ada untuk melindungi individu dari kekuatan
Negara atau kelompok dimana individu tersebut adalah anggotanya, John Locke
mengatakan bahwa hak individu merupakan elemen terpenting dalam hak asasi
manusi. Sebaliknya oleh sisi yang mengatakan kolektif merupakan hak asasi
manusia, pendapat ini dikritik sebagai hal yang tidak tepat karena filosofi
hukum alam tidal secara tegas menolak atau menerima keberadaan hak kolektif.
Argumentasi teori
Definisi hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki oleh manusia karena
dia adalah manusia, digunakan sebagai argument teori untuk menyakal hak
kolektif sebagai hak asasi manusia. Berdasarkan pandangan ini hak asasi manusia
hanya dimiliki individu walaupun hak tersebut selalu mempunyai implikasi
social. Ada tiga pendapat yang menentang argumentasi tersebut dan menganggap
bahwa perlindungan hak asasi manusia juga dimiliki olek kolektif. Pertama,
bahwa dimensi kolektif dari hidup manusia harus dipertimbangkan ketika
mendefinisikan hak asasi manusia tidak hanya kebebasan tetapi solidaritas juga
harus dijadikan dasar filosofi dari HAM. Kedua bahwa HAM melindungi hal-hal
yang sangat penting bagi terwujudnya kehormatan manusia dan ini termasuk dalam
hal-hal kolektif tertentu, sehingga masyarakat akan lebih selektif terhadap
ancaman yang akan berdampak pada kehormatan manusia. Hal ini merupakan sifat
natural dari kolektif yang pada akhirnya hak individu menjadi hal yng kurang
utama karena hak kolektif menjadi hal yang paling utama karena sangat
diperlukan. Ketiga bahwa hak kolektif dapat mengimbangi ketidakseimbangan
kekuatan yang tidak hanya pada individu dan Negara tetapi juga subyek kolektif
dan Negara sehingga hak kolektif dilihat sebagai perjuangan politik.
3. Argumen praktek
Kritik kepada pendapat bahwa hak kolektif merupakan HAM adalah Karena
pengertian tersebut dapat mengaburkan serta merusak pengertian hak individu
adalah merupakan hal yang sulit untuk memberikan satu definisi utuh terhadap
hak individu dan hak kolektif tanpa memisahkan pengertan dasr pada
masing-masing hak. Hak individu adalah yang paling utama karena bersifat mutlak
sedangkan hak kolektif tidak bersifat tidak mutlak, karena sifatnya yang
terbatas maka sudah sepatasnya dikatakan hanya hak yang bersifat utama dan
mutlak saja yang dapat dikatakan sebagai hak asasi manusia yaitu hak individu.
Disisi lain dua argumenl dikemukakan terhadap pendapat tersebut, pertama,
hubungan antara hak individu dan hak kolektif disangkal padahal antara kedua
hak tersebut memiliki keterkaitan satu sama lain, pelanggaran terhadap hak
individu seringkali terjadi karena hak kolektif rakyat atau masyarakat
diabaikan sehingga hak individu hanya terjamin jika hak kolektif juga ikut
terjamin. Pendapat kedua bahwa jika ada hubungan antara hak individu dan hak
kolektif maka adalah merupakan suatu kesalahan untuk tidak mengatakan bahwa hak
kolektif juga hak asasi manusia.
Argument politik
PIhak yang tidak setuju dengan pendapat bahwa hak kolektif termasuk
dalam hak asasi manusia memahami bahwa besar kemungkinan hak kolektif
dimanipulasi dan digunakan oleh rezim tertentu untuk berkuasa yang seringkali
berakibat pada pelanggaran hak individu dengan alas an bahwa kepentingan hak
kolektifd lebih besar. Jika dipahami hak kolektif sebagai hak asasi manusia
maka tidak ada yang dapat dilakukan oleh hak individu jika hal tersebut
terjadi. Pendapat lain menganggap hak kolektif merupakan hak asasi manusia
bahwa semua pelanggaran terhadap hak asasi manusia bisa dilakukan secara
politik, dalam pandangan pihak ini menganggap kecocokan hak individu dan hak
kolektif akan meningkatkan atau mengembangkan hak kolektif karena hak kolektif
dapat digunakan meningkatkan pembangunan.
Dalam perkembangannya
kemudian, kelompok atau kolektif diakui sebagai subjek hukum HAM. Hal ini
karena tidak sepenuhnya benar bahwa hak kolektif dalam segala hal diperhatikan
melalui perlindungan hak individu. Menurut Ian Brownlie, tidak benar bahwa
hak-hak kelompok dalam segala hal diperhatikan ataupun terjamin melalui
perlindungan hak-hak individu. Menurutnya, ada tuntutan-tuntutan tertentu yang
mengandung soal-soal yang tidak secara memadai dicakup oleh ketentuan-ketentuan
yang berlaku bagi individu-individu.
Brownlie mengidentifikasikan sedikitnya terdapat tiga macam tuntutan
seperti itu, yaitu: pertama, adalah tuntutan bagi tindakan positif guna
mempertahankan identitas budaya dan bahasa dari suatu komunitas tertentu, terutama
ketika para anggota komunitas yang bersangkutan secara teritorial
terpencar-pencar hingga tingkat tertentu. Kedua, adalah tuntutan-tuntutan untuk
mendapatkan perlindungan yang memadai terhadap hak-hak atas tanah di
daerah-daerah tradisional. Ketiga, adalah berkaitan dengan asas penentuan nasib
sendiri yang bersifat politis dan hukum, yang penyelenggaraannya melibatkan
suatu model politik tertentu, termasuk pemilikan status negara yang independen
atau suatu bentuk otonomi atau Status Negara Serikat.
Ketiga macam tuntutan yang
disampaikan Brownlie itu memang tidak mencamtumkan lingkungan hidup sebagai hak
kolektif. Akan tetapi, secara tegas, ketiga tuntutan yang disampaikan oleh
Brownlie merupakan lingkup dari kajian-kajian HAM.
Misalnya saja, pengalaman-pengalaman politik yang terjadi pada
masyarakat pribumi yang menuntut atas kemerdekaan dan menentukan nasib sendiri,
pada umumnya, dilatarbelakangi oleh tuntutan dan upaya-upaya untuk
memperjuangkan HAM sebagai sumber kehidupnya. Identitas budaya, hak atas tanah,
dan kekayaan alam lainnya, merupakan bagian yang sangat menentukan bagi sistem
lingkungan hidup. Sebagaimana disebutkan dalam tulisan ini, bahwa lingkungan
hidup menyangkut keseluruhan sumber-sumber kehidupan manusia yang mencakup masa
lalu, kini, dan yang akan datang.
Jika kita memakai pikiran
yang telah disampaikan Brownlie tersebut, maka menunjukkan hal tertentu dari
pendekatan klasik dalam memperjuangkan dan perlindungan hak-hak kelompok. Maka
konsep HAM dalam konteks perlindungan dan pemenuhan tentu melingkupi pada hak
individu dan hak-hak kelompok, di mana kepentingan individu dan kelompok dalam
beberapa hal tertentu juga bersatu padu sehingga praktis tidak perlu mendapat
tempat khusus.
Sejalan dengan Ian Brownlie, adalah Paul Sieghart, telah
mengidentifikasikan sedikitnya enam golongan hak-hak kolektif. Hak-hak tersebut
antara lain:
1. Hak atas penentuan nasib sendiri,
2. Hak atas perdamaian dan keamanan internasional,
3. Hak untuk menggunakan kekayaan dan sumberdaya alam,
4. Hak atas pembangunan,
5. Hak kaum minoritas, dan
6. Hak Atas Lingkungan
HAL sangat terkait dengan hak kolektif rakyat sebagai pencapaian
kualitas hidup tertinggi manusia. Seperti halnya Konsep HAM Modern telah
memberikan penekanan khusus pada persamaan. Jika melihat teksturnya, ada dua
lapisan tekstur hak kolektif dalam melihat konteks HAM sebagai hak asasi
rakyat, yaitu hak kolektif struktural dan hak kolektif kultural. Yang dimaksud
dengan hak kolektif struktural adalah hak rakyat dalam suatu teritorial negara
ditetapkan berdasarkan regulasi negara secara kolektif dan menjadi kewajiban
negara dalam menjamin, melindungi serta memenuhi, rakyat secara politik berhak
ikut menentukan semua bentuk pembangunan dan menikmati lingkungan hidup
berdasarkan pada standar kehidupan yang diinginkan rakyatnya, seperti pemenuhan
atas kebutuhan pembangunan, pemenuhan atas kesejahteraan serta pemenuhan atas
keadilan sosial. Sedangkan, hak kolektif kultural merupakan sebuah sistem yang
telah menjadi identitas sosial dan budaya dalam suatu komunitas tertentu.
Sistem tersebut memiliki latar belakang sejarah yang mengandung nilai-nilai
tertentu, sebagaimana telah menjadi bahagian tata kehidupan di masa lalu, masa
kini, dan diyakini sebagai pilihan hidup untuk dipertahankan bagi kehidupan di
masa mendatang. Seperti hak-hak komunal bagi masyarakat adat.
· CIRI-CIRI HAK ASASI MANUSIA (HAM)
YANG DI ANUT OLEH NEGARA INDONESIA
• Bersifat
Hakiki: HAM sudah ada sejak manusia lahir
• Bersifat universal: HAM berlaku umum untuk dan mengenai semua orang, di mana saja dan kapan saja, tanpa memandang jenis kelamin dan kondisi psikosomatis, ras, agama, suku bangsa, negara, pandangan hidup, dan pandangan politik.
• Kepemilikannya bersifat kodrati, dan karena itu spiritual. Maksudnya, HAM itu inheren dalam kodrat kemanusiaan kita sebagai makhluk ciptaan Tuhan, sejak kita diciptakan dan dilahirkan, dan karena itu hak-hak asasi itu dipandang sebagai karunia pemberian Sang Pencipta. Ciri kodrati dan spiritual ini tampak dalam kenyataan bahwa manusia tidak bisa menjalani kehidupannya sebagaimana layaknya tanpa hak-hak itu, dan dengan hak-hak itu manusia dapat lebih memuliakan Tuhan Sang Penciptanya. Karena bersifat kodrati, HAM tidak dapat diserahkan pada pihak lain dan tidak dapat dibagi-bagi.
• Bersifat supralegal dan menuntut dengan keras pemenuhannya dari pihak lain, termasuk negara. Maksudnya, hak-hak asasi tidak pernah boleh dan tidak pernah bisa dilanggar, diperkosa, dibatasi dan ditiadakan/dihapus oleh pihak mana pun termasuk Negara.
• Bersifat universal: HAM berlaku umum untuk dan mengenai semua orang, di mana saja dan kapan saja, tanpa memandang jenis kelamin dan kondisi psikosomatis, ras, agama, suku bangsa, negara, pandangan hidup, dan pandangan politik.
• Kepemilikannya bersifat kodrati, dan karena itu spiritual. Maksudnya, HAM itu inheren dalam kodrat kemanusiaan kita sebagai makhluk ciptaan Tuhan, sejak kita diciptakan dan dilahirkan, dan karena itu hak-hak asasi itu dipandang sebagai karunia pemberian Sang Pencipta. Ciri kodrati dan spiritual ini tampak dalam kenyataan bahwa manusia tidak bisa menjalani kehidupannya sebagaimana layaknya tanpa hak-hak itu, dan dengan hak-hak itu manusia dapat lebih memuliakan Tuhan Sang Penciptanya. Karena bersifat kodrati, HAM tidak dapat diserahkan pada pihak lain dan tidak dapat dibagi-bagi.
• Bersifat supralegal dan menuntut dengan keras pemenuhannya dari pihak lain, termasuk negara. Maksudnya, hak-hak asasi tidak pernah boleh dan tidak pernah bisa dilanggar, diperkosa, dibatasi dan ditiadakan/dihapus oleh pihak mana pun termasuk Negara.
Contoh
Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Berikut ini
adalah beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Adapun
contoh kasus pelanggarah HAM yang akan dipublikasikan meliputi kasus
pelanggaran HAM yang sudah diajukan ke sidang pengadilan.
1.
Peristiwa Tanjung Priok
Peristiwa ini terjadi pada tahun 1984 dengan jumlah korban sebanyak 74 orang. Peristiwa ini ditandai dengan penyerangan terhadap masa yang berunjuk rasa, dan penyelesaiannya sudah berlangsung di Pengadilan HAM ad hoc Jakarta pada tahun 2003 hingga 2004.
Peristiwa ini terjadi pada tahun 1984 dengan jumlah korban sebanyak 74 orang. Peristiwa ini ditandai dengan penyerangan terhadap masa yang berunjuk rasa, dan penyelesaiannya sudah berlangsung di Pengadilan HAM ad hoc Jakarta pada tahun 2003 hingga 2004.
2.
Penculikan Aktivis 1998
Peristiwa ini terjadi pada tahun 1984-1998 dengan jumlah korban sebanyak 23 orang. Peristiwa ini ditandai dengan penghilangan secara paksa oleh pihak Militer terhadap para aktivis pro-demokrasi. Penyelesaian kasus ini sudah dilakukan di Pengadilan Militer untuk anggota tim mawar.
Peristiwa ini terjadi pada tahun 1984-1998 dengan jumlah korban sebanyak 23 orang. Peristiwa ini ditandai dengan penghilangan secara paksa oleh pihak Militer terhadap para aktivis pro-demokrasi. Penyelesaian kasus ini sudah dilakukan di Pengadilan Militer untuk anggota tim mawar.
3.
Penembakan Mahasiswa Trisakti
Kasus penembakan mahasiswa Trisakti terjadi pada tahun 1998 dengan jumlah korban sekitar 31 orang. Peristiwa ini tidandai dengan penembakan aparat terhadap mahasiswa yang sedang berunjuk rasa. Penyelesaian kasus ini sudah dilaksanakan di Pengadilan Militer bagi pelaku lapangan.
Kasus penembakan mahasiswa Trisakti terjadi pada tahun 1998 dengan jumlah korban sekitar 31 orang. Peristiwa ini tidandai dengan penembakan aparat terhadap mahasiswa yang sedang berunjuk rasa. Penyelesaian kasus ini sudah dilaksanakan di Pengadilan Militer bagi pelaku lapangan.
4.
Kerusuhan Timor-Timur Pasca JajakPendapat
Peristiwa ini terjadi pada tahun 1999 dengan jumlah korban sebanyak 97 orang. Peristiwa ini ditandai dengan Agresi Militer dan penyelesaiannya sudah dilakukan di Pengadilan HAM ad hoc Jakarta pada tahun 2002 hingga 2003.
Peristiwa ini terjadi pada tahun 1999 dengan jumlah korban sebanyak 97 orang. Peristiwa ini ditandai dengan Agresi Militer dan penyelesaiannya sudah dilakukan di Pengadilan HAM ad hoc Jakarta pada tahun 2002 hingga 2003.
5.
Peristiwa Abepura,Papua
Kasus pelanggaran HAM ini terjadi pada tahun 2000 dengan jumlah korban sebanayak 63 orang. Peristiwa ini ditandai dengan penyisiran secara membabi buta terhadap pelaku yang diduga menyerang Mapolsek Abepura. Penyelesaian kasus ini sudah dilakukan di Pengadilan HAM di Makassar.
Kasus pelanggaran HAM ini terjadi pada tahun 2000 dengan jumlah korban sebanayak 63 orang. Peristiwa ini ditandai dengan penyisiran secara membabi buta terhadap pelaku yang diduga menyerang Mapolsek Abepura. Penyelesaian kasus ini sudah dilakukan di Pengadilan HAM di Makassar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar