Senin, 15 Desember 2014

DASAR HUKUM KEJELASAN WILAYAH NEGARA INDONESIA

Ordonansi Tahun 1939
Secara historis gagasan wawasan nusantara dapat dimulai sejak proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, yang masih mengikuti Ordonansi tahun1939. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak menetukan batas-batas wilayah Republik Indonesia. Di dalam pembukaan UUD 1945 hanya tercantum “Segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Dengan demikian, ketentuan Ordonansi tahun 1939 (Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonnantie 1939), yang tentang batas-batas laut wilayah masih berlaku, yaitu lebar laut wilayah Republik Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah di pantai masing-masing pulau Indonesia.

Tata kelautan menurut Ordonansi 1939 mengikuti asas pulau demi pulau. Asas ini membentuk Indonesia menjadi pulau-pulau yang masing-masing dibatasi oleh laut wilayahnya selebar 3 mil diukur dari pantai pada waktu surut. Dengan demikian, jika jarak antara pulau dengan pulau lebih dari 6 mil, maka di luar laut-laut wilayah itu akan terdapat jalur laut bebas dan di atasnya jalur udara bebas. Jalur bebas ini, termasuk kekayaan alamnya, dapat dimanfaatkan secara bebas pula oleh negara mana pun. Asas tersebut sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang berlaku sampai 1951.


DEKLARASI DJUANDA
Terkait Indonesia sebagai Negara kepulauan, Indonesia sendiri telah mendeklarasikan diri sebagai Negara kepulauan melalui melalui “Deklarasi Djuanda” pada tanggal 13 Desember 1957, yang mana isi deklarasiya antara lain adalah: [FN2]

“segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk daratan Negara republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak daripada Negara republik Indonesia. Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman ini bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan Negara Indonesia”

Konsep Negara Kepulauan yang dikeluarkan Djuanda pada saat itu sendiri merupakan pemikiran panjang akibat wilayah laut Indonesia telah diakui melalui Ordonantie Belanda 1939 (Territoriale Zee en Kringen Odonnantie 1939, Staatsblad1939 No.422), dimana di dalam peraturan Belanda ini, wilayah territorial Indonesia bagi tiap-tiap pulau adalah hanya sejauh 3 mil. Hal ini secara prakteknya menimbulkan kantong-kantong kosong laut bebas dan sangat berbahaya bagi kedaulatan Negara Indonesia yang baru saja merdeka di tahun 1945. Bisa saja dijadikannya laut bebas terhadap perairan dalam kita menjadikan Negara-negara bebas menggerakkan pasukannya di sekitar perairan Indonesia. Selain itu, aktifitas pengerukan sumber daya alam di lautan bisa saja menjadi tidak terkendali karena Negara-negara yang maju secara teknologi dalam pemanfaatan sumber daya berbondong-bondong datang ke perairan yang di cap sebagai lautan bebas di Indonesia. Hal ini diperkuat karena memang sejak dahulu kala sejak zaman kota Jakarta masih bernama Batavia, sudah banyak sekali kapal-kapal asing yang melakukan perdagangan dengan penduduk pribumi di Indonesia. Dalam hal keamanan Negara, hal krusial juga dipikirkan karena bisa saja Belanda ingin melakukan agresi militer kembali seperti yang pernah dilakukannya di dalam agresi militer I dan agresi militer II.

Oleh karena itu, di bulan Agustus 1957, Djuanda sebagai pemimpin kabinet yang berisi orang-orang expert atau ahli kemudian mengangkat Mr. Mochtar Kusumaatmadja untuk mencari dasar hukum dalam mengamankan keutuhan NKRI dan juga menutup ruang kosong di lautan tersebut sehingga klaim Indonesia terhadap lautan di sekitarnya memiliki posisi tawar yang kuat di dunia atau forum internasional. [FN3] Akhirnya, Mr. Mochtar menemukan dan mengambil konsep “Archipelago” yang telah dijustifikasi dalam putusan International Court of Justice di tahun 1951 dalam Fisheries Case antara Britania Raya melawan Norwegia, dimana Inggris mempertanyakan apakah sah Norwegia dalam menarik garis pantainya.[FN4] “Archipelago Concept” atau “Archipelago Doctrin” ini pun tidak perlu menunggu waktu yang lama untuk mendapatkan pertentangan dari Negara-negara lain khususnya Negara yang memiliki armada atau angkatan laut yang kuat seperti Amerika Serikat, Inggris, dan juga Belanda.[FN5] Pertentangan pun berangkat dari pemikiran adanya prospek yang besar yang dimiliki oleh Negara adidaya di bidang lautan tersebut untuk memiliki hak kebebasan bernavigasi di antara wilayah Indonesia dan menuduh pemerintah Indonesia ingin melakukan ekspansi dan juga mengambil sumber daya alam yang ada di lautan itu sendiri.

Dasar Hukum Laut Indonesia
Indonesia adalah negara kepulauan yang terbentang dari sabang hingga merauke. Batas wilayah laut Indonesia pada awal kemerdekaan hanya selebar 3 mil laut dari garis pantai (Coastal baseline) setiap pulau, yaitu perairan yang mengelilingi Kepulauan Indonesia bekas wilayah Hindia Belanda (Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 dalam Soewito et al 2000). Namun ketetapan batas tersebut,yang merupakan warisan kolonial Belanda, tidak sesuai lagi untuk memenuhi kepentingan keselamatan dan keamanan Negara Republik Indonesia. Atas pertimbangan tersebut, maka lahirlah konsep Nusantara (Archipelago) yang dituangkan dalam Deklarasi Juanda pada tanggal 13 Desember 1957. Isi pokok dari deklarasi tersebut “Bahwa segala perairan di sekitar, diantara dan yangmenghubungkan pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia tanpamemandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar dari wilayah daratan NegaraRepublik Indonesia, dan dengan demikian merupakan bagian dari perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak Negara Republik Indonesia”.

Deklarasi Djuanda dikukuhkan pada tanggal 18 Pebruari 1960 dalam Undang-Undang No. 4/Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Ketetapan wilayah Republik Indonesia yang semula sekitar 2 juta km2 (daratan) berkembang menjadi sekitar 5,1 juta km2 (meliputi daratan dan lautan). Dalam hal ini, ada penambahan luas sebesar sekitar 3,1 juta km2, dengan laut teritorial sekitar 0,3 juta km2 dan perairan laut nusantara sekitar 2,8 juta km2. konsep Nusantara dituangkan dalam Wawasan Nusantara sebagai dasar pokok pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara melalui ketetapan MPRS No. IV tahun 1973.

Pada konferensi Hukul Laut di Geneva tahun 1958, Indonesia belum berhasil mendapatkan pengakuan Internasional. Namun baru pada Konferensi Hukum Laut pada sidang ke tujuh di Geneva tahun 1978. Konsepsi Wawasan Nusantara mendapat pengakuan dunia internasional. Hasil perjuangan yang berat selama sekitar 21 tahun mengisyaratkan kepada Bangsa Indonesia bahwa visi maritim seharusnya merupakan pilihan yang tepat dalam mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Melalui Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) pada tahun 1982, yang hingga kini telah diratifikasi oleh 140 negara, negara-negara kepulauan (Archipelagic states) memperoleh hak mengelola Zona Ekonomi Eksklusif seluas 200 mil laut diluar wilayahnya. Sebagai negara kepulauan, Indonesia mempunyai hak mengelola (yurisdiksi) terhadap Zona Ekonomi Eksklusif, meskipun baru meratifikasinya. Hal itu kemudian dituangkan dalam Undang-Undang No. 17 tanggal 13 Desember 1985 tentang pengesahan UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea). Penetapan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) mencapai jarak 200 mil laut, dikukur dari garis dasar wilayah Indonesia ke arah laut lepas. Ketetapan tersebut kemudian dikukuhkan melalui Undang-Undang Nomor 5/1983 tentang Zona Ekonomi Eklsklusif Indonesia. Konsekuensi dari implementasi undang-undang tersebut adalah bahwa luas wilayah perairan laut Indonesia bertambah sekitar 2,7 juta Km2, sehingga menjadi sekitar 5,8 juta Km2. Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982) melahirkan delapan zonasi pegaturan (regime) hukum laut yaitu:
1. Perairan Pedalaman (Internal waters),
2. Perairan kepulauan (Archiplegic waters) termasuk ke dalamnya selat yang digunakan untuk pelayaran internasional,
3. Laut Teritorial (Teritorial waters),
4. Zona tambahan ( Contingous waters),
5. Zona ekonomi eksklusif (Exclusif economic zone),
6. Landas Kontinen (Continental shelf),
7. Laut lepas (High seas),
8. Kawasan dasar laut internasional (International sea-bed area).

Konvensi Hukum Laut 1982 mengatur pemanfaatan laut sesuai dengan status hukum dari kedelapan zonasi pengaturan tersebut. Negara-negara yang berbatasan dengan laut, termasuk Indonesia memiliki kedaulatan penuh atas wilayah perairan pedalaman, perairan kepulauan danlaut teritorial; sedangkan untuk zona tambahan, zona ekonomi eksklusif dan landasan kontinen, negara memiliki hak-hak eksklusif, misalnya hak memanfaatkan sumber daya alam yang ada dizona tersebut. Sebaliknya, laut lepas merupakan zona yang tidak dapat dimiliki oleh negara manapun, sedangkan kawasan dasar laut Internasioal dijadikan sebagai bagian warisan umat manusia.


Minggu, 16 November 2014

Pengertian dan Definisi Sistem Pemerintahan Parlementer

Parlemen adalah sebuah badan legislatif khususnya di negara-negara sistem pemerintahannya berdasarkan sistem Westminster dari Britania Raya. Nama ini berasal dari bahasa Perancis yaitu parlement. Badan legislatif yang disebut parlemen dilaksanakan oleh sebuah pemerintah dengan sistem parlementer dimana eksekutif secara konstitusional bertanggungjawab kepada parlemen.

Hal ini dapat dibandingkan dengan sistem presidensial dimana legislatif tidak dapat memilih atau memecat kepala pemerintahan dan sebaliknya eksekutif tidak dapat membubarkan parlemen. Beberapa negara mengembangkan sistem semipresidensial yang menggabungkan seorang Presiden yang kuat dan seorang eksekutif yang bertanggungjawab kepada parlemen.

Parlemen dapat terdiri atas beberapa kamar atau majelis, dan biasanya berbentuk unikameral atau bikameral meskipun terdapat beberapa model yang lebih rumit. Seorang Perdana Menteri (PM) adalah hampir selalu seorang pemimpin partai yang memiliki posisi mayoritas di majelis rendah pada parlemen, namun hanya menduduki jabatan tersebut selama parlemen masih mempercayainya. Jika anggota majelis rendah kehilangan kepercayaan dengan alasan apapun, maka mereka dapat mengajukan mosi tidak percaya dan memaksa PM untuk mengundurkan diri. Hal ini dapat sangat berbahaya bagi kestabilan pemerintahan jika jumlah posisi suara relatif seimbang.

Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.

Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.

Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.

Ciri pemerintahan parlemen
  1. Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
  2. Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
  3. Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
  4. Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
  5. Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
  6. Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.

Kelebihan dan kelemahan sistem parlementer

Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
  1. Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
  2. Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
  3. Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer:
  1. Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
  2. Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
  3. Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
  4. Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.

Pengertian dan Definisi Sistem Pemerintahan Presidensial

Sistem Presidensial
A. Pengertian Sistem Presidensial
Sistem pemerintahan presidensial atau disebut juga dengan sistem kongresional adalah sistem pemerintahan dimana badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah. Sistem presidensial tidak mengenal adanya lembaga pemegang supremasi tertinggi. Kedaulatan negara dipisahkan (separation of power) menjadi tiga cabang kekuasaan, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif, yang secara ideal diformulasikan sebagai ”Trias Politica” oleh Montesquieu. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa kerja yang lamanya ditentukan konstitusi. Konsentrasi kekuasaan ada pada presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dalam sistem presidensial para menteri adalah pembantu presiden yang diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden.
merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 2 unsur yaitu:
• Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
• Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan..
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Model ini dianut oleh Amerika serikat,Indonesia,dan sebagian besar Negara Amerika latin
Bentuk MPR sebagai majelis permusyawaratan-perwakilan dipandang lebih sesuai dengan corak hidup kekeluargaan bangsa Indonesia dan lebih menjamin pelaksanaan demokrasi politik dan ekonomi untuk terciptanya keadilan sosial,dan sebagai ciri demokrasi Indonesia. Dalam struktur pemerintahan negara, MPR berkedudukan sebagai supreme power dan penyelenggara negara yang tertinggi. DPR adalah bagian dari MPR yang berfungsi sebagai legislatif. Presiden menjalankan tugas MPR sebagai kekuasaan eksekutif tertinggi, sebagai mandataris MPR.
Sebagai penjelmaan rakyat dan merupakan pemegang supremasi kedaulatan, MPR adalah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi, “pemegang” kekuasaan eksekutif dan legislatif. DPR adalah bagian MPR yang menjalankan kekuasaan legislatif, sedangkan presiden adalah mandataris yang bertugas menjalankan kekuasaan eksekutif. Bersama-sama, DPR dan presiden menyusun undang-undang. DPR dan presiden tidak dapat saling menjatuhkan seperti pada sistem parlementer maupun presidensial.
Sistem presidensial dipandang mampu menciptakan pemerintahan negara berasaskan kekeluargaan dengan stabilitas dan efektifitas yang tinggi. Sehingga para anggota legislatif bisa lebih independent dalam membuat UU karena tidak khawatir dengan jatuh bangunnya pemerintahan. Sistem presidensial mempunyai kelebihan dalam stabilitas pemerintahan, demokrasi yang lebih besar dan pemerintahan yang lebih terbatas. Adapun kekurangannya, kemandekan (deadlock) eksekutif-legislatif, kekakuan temporal, dan pemerintahan yang lebih eksklusif.
Secara konstitusional, DPR mempunyai peranan untuk menyusun APBN, mengontrol jalannya pemerintahan, membuat undang-undang dan peranan lain seperti penetapan pejabat dan duta. Presiden tak lagi bertanggung jawab pada DPR karena ia dipilih langsung oleh rakyat.
Konstitusi RI jelas telah menetapkan sistem pemerintahan presidensial. Pemerintahan presidensial mengandalkan pada individualitas. Sistem pemerintahan presidensial bertahan pada citizenship yang bisa menghadapi kesewenang-wenangan kekuasaan dan juga kemampuan DPR untuk memerankan diri memformulasikan aturan main dan memastikan janji presiden berjalan.
Pemerintahan presidensial memang membutuhkan dukungan riil dari rakyat yang akan menyerahkan mandatnya kepada capres. Namun, rakyat tak bisa menyerahkan begitu saja mandatnya tanpa tahu apa yang akan dilakukan capres.
B. Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu
• Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
• Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
• Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
• Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
.
• Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
• Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
• Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
• Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
.
C. Kelebihan dan Kelemahan Sistem Pemerintahan Presidensial
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:
• Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
• Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
• Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
• Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
• Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
• Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
• Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
• Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
D. Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:
• Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
• Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
• Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
• Karena presiden tidak bertanggung jawab pada badan legislatif, maka sistem pertanggungjawabannya menjadi tidak jelas
• Bisa menciptakan sebuah kekuasaan yang mutlak karena kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan langsung legislatif.
E. Tugas presiden sebagai kepala Negara dan pemerintahan
F. Tugas Presiden Sebagai Kepala Negara :
Kepala negara adalah orang yang mengepalai negara dan sebagai symbol resmi negara Indonesia di dunia yang mempunyai tugas sebagai berikut :
1. Menetapkan dan mengajukan anggota dari hakim konstintusi.
2. Mangangkat duta dan konsul untuk negara lain dengan pertimbangan DPR.
3. Menerima duta dari negara lain dengan pertimbangan DPR.
4. Memberikan Grasi dan Rehabilitasi dengan pertimbangan dari MA / Mahkamah Agung.
5. Memberikan Amnesti dan Abolisi Rehabilitasi dengan pertimbangan dari DPR.
6. Memegang kekuasaan tertinggi atas AU / Angkatan Udara, AD / Angkatan Darat dan AL / Angkatan Laut.
7. Menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syaratnya ditetapkan oleh Undang- Undang.
8. Menyatakan perang dengan negara lain, damai dengan negara lain dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
9. Membuat perjanjian yang menyangkut hajat hidup orang banyak, mempengaruhi beban keuangan negara dan atau mengharuskan adanya perubahan / pembentukan Undang-Undang harus dengan persetujuan DPR.
10. Memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan dan sebagainya yang diatur oleh UU
11. Menetapkan calon Hakim Agung yang diusulkan oleh KY / Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
12. Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih DPR atas dasar pertimbangan DPD.
13. Membentuk dewan pertimbangan yang memiliki tugas memberi nasehat dan pertimbangan untuk Presiden yang diatur oleh UU.
G. Tugas Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan :
Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari. Tugas presiden sebagai kepala pemerintahan yaitu sebagai berikut :
1. Menjalankan roda pemerintahan dengan di bantu oleh para menteri dan stafnya
2. Menetapkan peraturan pemerintah
3. Mengajukan rancangan Undang-Undang

Senin, 20 Oktober 2014

· PENGERTIAN DAN IDENTIFIKASI HAM INDIVIDUAL DAN KOLEKTIF DAN CONTOHNYA


Hak Asasi Manusia (HAM) menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negar, hukum dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Oleh karena itu, dapat dipahami bahwa hak asasi manusia itu ada beberapa jenis yang melekat pada diri manusia sejak dalam kandungan sampai liang lahat. Ia merupakan anugrah Tuhan Yang Maha Esa, memberi manusia kemampuan membedakan yang baik dengan yang buruk (akal budi). Akal budi itu membimbing manusia menjalankan kehidupannya. Hak-hak yang melekat pada yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta adalah hak-hak yang bersifat kodrati. Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian bukan berarti manusia dengan hak-haknya itu dapat berbuat semaunya. Sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan memperkosa hak asasi orang lain, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Oleh karena itu, pada hakikatnya HAM terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir HAM yang lannya.
1.    Empat Kelompok Hak Asasi Manusia
Inti paham hak asasi manusia terletak dalam kesadaran bahwa masyarakat atau umat manusia tidak dapat dijunjung tinggi kecuali tiap manusia individual, tanpa diskriminasi dan tanpa kekecualian, dihormati dalam keutuhannya, martabat manusia akan tetap, jika tak satupun manusia yang dijadikan sarana bagi kepentingan manusia lain. Penindasan atas martabat manusia yang dilakukan, misalnya, oleh pemerintah otoriter tidak menunjukkan bahwa martabat manusia itu bukan sesuatu yang tidak bernilai. Yang tidak bernilai adalah tindakan penindasan terhadap martabat manusia itu.

A.     Hak-hak asasi negatif atau liberal
Kelompok hak asasi ini diperjuangkan oleh liberalisme, yang berusaha melindungi kehidupan pribadi manusia terhadap campur tanagan negara dan kekuatan-kekuatan sosial lainnya. Hak-hak asasi ini ditetapkan bardasarkan kebebasan dan hak inividu untuk mengurus diri sendiri dan oleh karena itu juga disebut hak-hak kebebasan. Termasuk disini adalah hak atas hidup, keutuhan jasmani, kebebasan bergerak, kebebasan untuk memilih jodoh, perlindungan terhadap hak milik, hak untuk mengurus kerumahtanggaan sendiri, untuk memilih pekerjaan, dan tempat tinggal, hak atas kebebasan beragama, kebebasan untuk mengikuti suara hati sejauh tidak mengurangi kebebasan serupa pada orang lain, kebebasan berpikir, kebebasan untuk berkumpul dan berserikat, hak untuk tidak ditahan secara sewenang-wenang dll.
Hak-hak ini disebut negatif dalam arti logis. yang dimaksud adalah perumusan dengan memakai kata "tidak". Misalnya, kebebasan seseorang untuk menyatakan pendapat tidak boleh dihambat. Dasar etis hak-hak asasi ini adalah tuntutan agar otonomi setiap manusia atas dirinya sendiri dihormati. Tidak boleh lembaga atau pihak manapun yang begitu saja menentukan bagaimana orang lain harus mengurus diri-sendiri. Bagaimanapun otonomi manusia atas dirinya merupakan dasar dari segala usaha lain. Karena itu hak-hak asasi negatif atau loiberal ini tetap merupakan inti hak-hak asasi manusia.

B.     Hak-hak asasi aktif atau demokratis
Hak-hak asasi demokratis diperjuangkan oleh kaum liberal dan republikan. Dasar hak-hak asasi ini adalah keyakinan akan kedaulatan rakyat, yang menuntut agar rakyat memerintahi diri-sendiri dan setiap pemerintah berada dibawah kekuasaan rakyat. Hak-hak ini disebut aktif bkarena merupakan hak atas suatu aktiitas manusia, yaitu hak untuk ikut menentukan arah perkembangan masyarakat. disini berlaku prinsip bahwa tidak ada pemerintahan yang sah kecuali yang dikehendaki oleh rakyat. Termasuk dalam hak-hak asasi demokratis adalah hak semua warga negara untuk memilih wakil-wakil mereka kedalam badan yang berwenanguntuk membuast undang-undang. Pemilihan itu harus umum, rahasia, dan bebas. rakyat berhak mengontrol pemerintah. Termasuk juga hak untuk menyatakan pendapat, hak atas kebebasan pers, atau hak untuk membentuk perkumpulan politik.
C.     Hak-hak asasi positif

Hak ini menuntut prestasi-prestasi tertentu dari negara. yangg dituntut adalah pelayanan-pelayanan yang wajib diberikan oleh negara kepada masyarakat. Yang utama adalah hak atas perlindungan hukum. Tercakup disini adalah hak agar suatu pelanggaran terhadap hak-hak asasi yang dimiliki tidak dibiarkan, termasuk hak-hak yang menjamin keadilan perkara pengadilan. Dasar hak asasi ini adalah anggapan bahwa negara bukan tujuan pada dirinya sendiri, melainkan merupakan lembaga yang diciptakan dan dipelihara oleh masyarakat untuk memberikan pelayanan-pelayanan tertentu. Masyarakat sengan sendirinya berhak atas pelayanan-pelayanan itu dan negara wajib untuk memberikannya.

D.     Hak-hak asasi sosial
Hak asasi ini merupakan perluasan paham tentang kewajiban negara. Termasuk dalam tanggung jawab negara adalah menjamin dan menciptakan kesamaan minimal antar semua waga masyarakat. Hak-hak asasi ini diperjuangkan oleh kaum buruh dalam rangka menentang kaum borjuis untuk memperoleh hasil kerja mereka yang wajar. Negara tidak boleh membiarkan siapapun termasuk kaum buruh untuk hidup dibawah tingkat minimal yang masih dianggap waja. Termasuk dalam kelompok hak-hak asasi sosial adalah hak atas jaminan sosial, hak atas pekerjaan, hak atas pemilihan tempat dan jenis pekerjaan, atas syarat-syarat kerja yang memadai, atas upah yang wajar, atas perlindungan terhadap pengangguran, hak untuk membentuk serikat kerja dengan bebas, hak atas pendidikan, dan hak atas kemungkinan untuk ikut serta dalam kehidupan kultural masyarakat.
Hak kolektif adalah sebuah hak yang berasal dari hak individu, sehingga kepentingan kolektif juga termasuk dalam hak asasi manusia. Dalam konsep ini, hak-hak kelompok dianggap secara otomatis terlindungi apabila hak-hak individu telah terlindungi. Menurut teori klasik, hanya hak-hak yang dimiliki oleh manusia individu saja yang dapat disebut HAM. Suatu hak yang dimiliki oleh sebuah entitas, walaupun mungkin sangat dibutuhkan, dapat diterima dan bahkan ditegakkan. Hak-hak tersebut bukanlah HAM, bahkan apabila hak-hak itu dianggap berasal dari sebuah kolektivitas, seperti negara, kelompok minoritas, hak-hak tersebut masih lebih dilihat sebagai sesuatu yang melekat pada individu para anggotanya dari pada entitas-entitas tersebut. Sehingga pendapat mengenai hak individu dan hak kolektif masih menjadi Perbedaan pemahaman antara hak individu dan hak kolektif sebagai hak asasi manusia dijelaskan oleh Peter R Baehr dan koo Vander Wal dikarenakan karena empat argumen berikut:

Argumen sejarah      
Bahwa hak asasi manusia ada untuk melindungi individu dari kekuatan Negara atau kelompok dimana individu tersebut adalah anggotanya, John Locke mengatakan bahwa hak individu merupakan elemen terpenting dalam hak asasi manusi. Sebaliknya oleh sisi yang mengatakan kolektif merupakan hak asasi manusia, pendapat ini dikritik sebagai hal yang tidak tepat karena filosofi hukum alam tidal secara tegas menolak atau menerima keberadaan hak kolektif.

Argumentasi teori
Definisi hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki oleh manusia karena dia adalah manusia, digunakan sebagai argument teori untuk menyakal hak kolektif sebagai hak asasi manusia. Berdasarkan pandangan ini hak asasi manusia hanya dimiliki individu walaupun hak tersebut selalu mempunyai implikasi social. Ada tiga pendapat yang menentang argumentasi tersebut dan menganggap bahwa perlindungan hak asasi manusia juga dimiliki olek kolektif. Pertama, bahwa dimensi kolektif dari hidup manusia harus dipertimbangkan ketika mendefinisikan hak asasi manusia tidak hanya kebebasan tetapi solidaritas juga harus dijadikan dasar filosofi dari HAM. Kedua bahwa HAM melindungi hal-hal yang sangat penting bagi terwujudnya kehormatan manusia dan ini termasuk dalam hal-hal kolektif tertentu, sehingga masyarakat akan lebih selektif terhadap ancaman yang akan berdampak pada kehormatan manusia. Hal ini merupakan sifat natural dari kolektif yang pada akhirnya hak individu menjadi hal yng kurang utama karena hak kolektif menjadi hal yang paling utama karena sangat diperlukan. Ketiga bahwa hak kolektif dapat mengimbangi ketidakseimbangan kekuatan yang tidak hanya pada individu dan Negara tetapi juga subyek kolektif dan Negara sehingga hak kolektif dilihat sebagai perjuangan politik.

3. Argumen praktek
Kritik kepada pendapat bahwa hak kolektif merupakan HAM adalah Karena pengertian tersebut dapat mengaburkan serta merusak pengertian hak individu adalah merupakan hal yang sulit untuk memberikan satu definisi utuh terhadap hak individu dan hak kolektif tanpa memisahkan pengertan dasr pada masing-masing hak. Hak individu adalah yang paling utama karena bersifat mutlak sedangkan hak kolektif tidak bersifat tidak mutlak, karena sifatnya yang terbatas maka sudah sepatasnya dikatakan hanya hak yang bersifat utama dan mutlak saja yang dapat dikatakan sebagai hak asasi manusia yaitu hak individu. Disisi lain dua argumenl dikemukakan terhadap pendapat tersebut, pertama, hubungan antara hak individu dan hak kolektif disangkal padahal antara kedua hak tersebut memiliki keterkaitan satu sama lain, pelanggaran terhadap hak individu seringkali terjadi karena hak kolektif rakyat atau masyarakat diabaikan sehingga hak individu hanya terjamin jika hak kolektif juga ikut terjamin. Pendapat kedua bahwa jika ada hubungan antara hak individu dan hak kolektif maka adalah merupakan suatu kesalahan untuk tidak mengatakan bahwa hak kolektif juga hak asasi manusia.

Argument politik
PIhak yang tidak setuju dengan pendapat bahwa hak kolektif termasuk dalam hak asasi manusia memahami bahwa besar kemungkinan hak kolektif dimanipulasi dan digunakan oleh rezim tertentu untuk berkuasa yang seringkali berakibat pada pelanggaran hak individu dengan alas an bahwa kepentingan hak kolektifd lebih besar. Jika dipahami hak kolektif sebagai hak asasi manusia maka tidak ada yang dapat dilakukan oleh hak individu jika hal tersebut terjadi. Pendapat lain menganggap hak kolektif merupakan hak asasi manusia bahwa semua pelanggaran terhadap hak asasi manusia bisa dilakukan secara politik, dalam pandangan pihak ini menganggap kecocokan hak individu dan hak kolektif akan meningkatkan atau mengembangkan hak kolektif karena hak kolektif dapat digunakan meningkatkan pembangunan.  

      Dalam perkembangannya kemudian, kelompok atau kolektif diakui sebagai subjek hukum HAM. Hal ini karena tidak sepenuhnya benar bahwa hak kolektif dalam segala hal diperhatikan melalui perlindungan hak individu. Menurut Ian Brownlie, tidak benar bahwa hak-hak kelompok dalam segala hal diperhatikan ataupun terjamin melalui perlindungan hak-hak individu. Menurutnya, ada tuntutan-tuntutan tertentu yang mengandung soal-soal yang tidak secara memadai dicakup oleh ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi individu-individu. 

Brownlie mengidentifikasikan sedikitnya terdapat tiga macam tuntutan seperti itu, yaitu: pertama, adalah tuntutan bagi tindakan positif guna mempertahankan identitas budaya dan bahasa dari suatu komunitas tertentu, terutama ketika para anggota komunitas yang bersangkutan secara teritorial terpencar-pencar hingga tingkat tertentu. Kedua, adalah tuntutan-tuntutan untuk mendapatkan perlindungan yang memadai terhadap hak-hak atas tanah di daerah-daerah tradisional. Ketiga, adalah berkaitan dengan asas penentuan nasib sendiri yang bersifat politis dan hukum, yang penyelenggaraannya melibatkan suatu model politik tertentu, termasuk pemilikan status negara yang independen atau suatu bentuk otonomi atau Status Negara Serikat.  
    
      Ketiga macam tuntutan yang disampaikan Brownlie itu memang tidak mencamtumkan lingkungan hidup sebagai hak kolektif. Akan tetapi, secara tegas, ketiga tuntutan yang disampaikan oleh Brownlie merupakan lingkup dari kajian-kajian HAM.     

Misalnya saja, pengalaman-pengalaman politik yang terjadi pada masyarakat pribumi yang menuntut atas kemerdekaan dan menentukan nasib sendiri, pada umumnya, dilatarbelakangi oleh tuntutan dan upaya-upaya untuk memperjuangkan HAM sebagai sumber kehidupnya. Identitas budaya, hak atas tanah, dan kekayaan alam lainnya, merupakan bagian yang sangat menentukan bagi sistem lingkungan hidup. Sebagaimana disebutkan dalam tulisan ini, bahwa lingkungan hidup menyangkut keseluruhan sumber-sumber kehidupan manusia yang mencakup masa lalu, kini, dan yang akan datang.          

      Jika kita memakai pikiran yang telah disampaikan Brownlie tersebut, maka menunjukkan hal tertentu dari pendekatan klasik dalam memperjuangkan dan perlindungan hak-hak kelompok. Maka konsep HAM dalam konteks perlindungan dan pemenuhan tentu melingkupi pada hak individu dan hak-hak kelompok, di mana kepentingan individu dan kelompok dalam beberapa hal tertentu juga bersatu padu sehingga praktis tidak perlu mendapat tempat khusus.  
         
Sejalan dengan Ian Brownlie, adalah Paul Sieghart, telah mengidentifikasikan sedikitnya enam golongan hak-hak kolektif. Hak-hak tersebut antara lain:      

1. Hak atas penentuan nasib sendiri,      
2. Hak atas perdamaian dan keamanan internasional,   
3. Hak untuk menggunakan kekayaan dan sumberdaya alam,   
4. Hak atas pembangunan,          
5. Hak kaum minoritas, dan         
6. Hak Atas Lingkungan   

HAL sangat terkait dengan hak kolektif rakyat sebagai pencapaian kualitas hidup tertinggi manusia. Seperti halnya Konsep HAM Modern telah memberikan penekanan khusus pada persamaan. Jika melihat teksturnya, ada dua lapisan tekstur hak kolektif dalam melihat konteks HAM sebagai hak asasi rakyat, yaitu hak kolektif struktural dan hak kolektif kultural. Yang dimaksud dengan hak kolektif struktural adalah hak rakyat dalam suatu teritorial negara ditetapkan berdasarkan regulasi negara secara kolektif dan menjadi kewajiban negara dalam menjamin, melindungi serta memenuhi, rakyat secara politik berhak ikut menentukan semua bentuk pembangunan dan menikmati lingkungan hidup berdasarkan pada standar kehidupan yang diinginkan rakyatnya, seperti pemenuhan atas kebutuhan pembangunan, pemenuhan atas kesejahteraan serta pemenuhan atas keadilan sosial. Sedangkan, hak kolektif kultural merupakan sebuah sistem yang telah menjadi identitas sosial dan budaya dalam suatu komunitas tertentu. Sistem tersebut memiliki latar belakang sejarah yang mengandung nilai-nilai tertentu, sebagaimana telah menjadi bahagian tata kehidupan di masa lalu, masa kini, dan diyakini sebagai pilihan hidup untuk dipertahankan bagi kehidupan di masa mendatang. Seperti hak-hak komunal bagi masyarakat adat.

·       CIRI-CIRI HAK ASASI MANUSIA (HAM) YANG DI ANUT OLEH NEGARA INDONESIA

• Bersifat Hakiki: HAM sudah ada sejak manusia lahir
• Bersifat universal: HAM berlaku umum untuk dan mengenai semua orang, di mana saja dan kapan saja, tanpa memandang jenis kelamin dan kondisi psikosomatis, ras, agama, suku bangsa, negara, pandangan hidup, dan pandangan politik.
• Kepemilikannya bersifat kodrati, dan karena itu spiritual. Maksudnya, HAM itu inheren dalam kodrat kemanusiaan kita sebagai makhluk ciptaan Tuhan, sejak kita diciptakan dan dilahirkan, dan karena itu hak-hak asasi itu dipandang sebagai karunia pemberian Sang Pencipta. Ciri kodrati dan spiritual ini tampak dalam kenyataan bahwa manusia tidak bisa menjalani kehidupannya sebagaimana layaknya tanpa hak-hak itu, dan dengan hak-hak itu manusia dapat lebih memuliakan Tuhan Sang Penciptanya. Karena bersifat kodrati, HAM tidak dapat diserahkan pada pihak lain dan tidak dapat dibagi-bagi.
• Bersifat supralegal dan menuntut dengan keras pemenuhannya dari pihak lain, termasuk negara. Maksudnya, hak-hak asasi tidak pernah boleh dan tidak pernah bisa dilanggar, diperkosa, dibatasi dan ditiadakan/dihapus oleh pihak mana pun termasuk Negara.
Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Adapun contoh kasus pelanggarah HAM yang akan dipublikasikan meliputi kasus pelanggaran HAM yang sudah diajukan ke sidang pengadilan.
1. Peristiwa Tanjung Priok
Peristiwa ini terjadi pada tahun 1984 dengan jumlah korban sebanyak 74 orang. Peristiwa ini ditandai dengan penyerangan terhadap masa yang berunjuk rasa, dan penyelesaiannya sudah berlangsung di Pengadilan HAM ad hoc Jakarta pada tahun 2003 hingga 2004.
2. Penculikan Aktivis 1998
Peristiwa ini terjadi pada tahun 1984-1998 dengan jumlah korban sebanyak 23 orang. Peristiwa ini ditandai dengan penghilangan secara paksa oleh pihak Militer terhadap para aktivis pro-demokrasi. Penyelesaian kasus ini sudah dilakukan di Pengadilan Militer untuk anggota tim mawar.
3. Penembakan Mahasiswa Trisakti
Kasus penembakan mahasiswa Trisakti terjadi pada tahun 1998 dengan jumlah korban sekitar 31 orang. Peristiwa ini tidandai dengan penembakan aparat terhadap mahasiswa yang sedang berunjuk rasa. Penyelesaian kasus ini sudah dilaksanakan di Pengadilan Militer bagi pelaku lapangan.
4. Kerusuhan Timor-Timur Pasca JajakPendapat
Peristiwa ini terjadi pada tahun 1999 dengan jumlah korban sebanyak 97 orang. Peristiwa ini ditandai dengan Agresi Militer dan penyelesaiannya sudah dilakukan di Pengadilan HAM ad hoc Jakarta pada tahun 2002 hingga 2003.

5. Peristiwa Abepura,Papua
Kasus pelanggaran HAM ini terjadi pada tahun 2000 dengan jumlah korban sebanayak 63 orang. Peristiwa ini ditandai dengan penyisiran secara membabi buta terhadap pelaku yang diduga menyerang Mapolsek Abepura. Penyelesaian kasus ini sudah dilakukan di Pengadilan HAM di Makassar. 

Jumat, 17 Oktober 2014

TUGAS STUDENT DAY "USEFULNES"

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang

Dalam makalah ini penulis menerangkan tentang usefulness yang artinya dapat bermanfaat bagi orang lain serta dapat diandalkan, Menjadi pribadi yang sukses tentu saja impian semua orang di dunia ini. Dan pastinya tak mungkin ada seorangpun yang menginginkan dirinya terpuruk dalam setiap aktivitas maupun usahanya, meskipun hanya sekian menit lamanya. Kesuksesan tak akan pernah berarti sama sekali apabila harta, jabatan, ilmu dan popularitas yang kita peroleh tidak dapat bermanfaat untuk orang lain. Tentunya karena semua kesuksesan yang kita peroleh sesungguhnya tak lepas dari bantuan orang lain, terutama orang tua dan keluarga kita yang selalu intens menyemangati kita untuk terus bangkit tatkala diri ini terpuruk, sedih ataupun terluka fisik dan juga jiwa.
Pernahkah kita jumpai orang yang sukses tanpa bantuan orang lain ? Jikalau ada, mungkin saja ia seorang pendusta yang jelas-jelas kedustaannya karena semenjak bayi kita semua telah membutuhkan bantuan orang lain baik itu si ibu selaku orang tua, bidan yang membantu dalam kelahiran, maupun suami dan keluarga yang selalu menjaga agar pertumbuhan kita dapat optimal layaknya anak-anak di usia sebaya. Karena itulah belum pernah ada seorangpun yang hingga saat ini bisa memperoleh kesuksesannya dengan kemampuan sendiri. Hal ini karena telah menjadi kodratnya manusia sebagai makhluk sosial, selalu membutuhkan orang lain untuk mempertahankan hidupnya dan meraih kesuksesan yang mereka inginkan.

B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dari bermanfaat?
2. Apa saja ciri-ciri orang yang bermanfaat bagi orang lain?
3. Apa saja keuntungan dari orang yang bermanfaat?
4. Hal-hal apa yang menjadikan pribadi bermanfaat bagi orang lain
5. Apa saja perilaku yang berkaitan dengan usefulness



C.    Tujuan

1. Apa memahami pengertian dari bermanfaat?
2. Bagaimana ciri-ciri orang yang bermanfaat bagi orang lain?
3. Mengetahui keuntungan dari orang yang bermanfaat?
4. Mengetahui hal-hal yang menjadikan pribadi bermanfaat bagi orang lain
5. Memahami perilaku yang berkaitan dengan usefulness













BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian Bermanfaat 


Orang yang bermanfaat adalah orang yang menyadari bahwa dirinya diperlukan oleh banyak orang. Orang tersebut biasanya rendah hati, optimis dalam menghadapi hidup dan percaya diri dengan penuh semangat untuk menatap masa depan. Ia menyadari betul bahwa dirinya adalah seorang public figure yang harus diteladani, dicontoh dan dijadikan teman yang mampu berbagi rasa, sahabat di kala susah, pemecah masalah yang paling tepat dan pendamai suasana kacau.
Siapakah orang yang bermanfaat ini? Tidak lain adalah orang yang membuat rencana-rencana hidupnya dengan jelas atau orang yang menyusun program hidupnya dengan rinci dan penuh motivasi tinggi untuk selalu menjadi orang yang berguna setiap waktu. Apakah anda seperti yang dimaksud? Semoga saja YA.
Banyak orang tidak menyadari perlunya memiliki tujuan hidup. Ibarat perahu di tengah samudera, kehidupan mereka seolah berjalan tanpa arah, tergantung kemana angin bertiup dari waktu ke waktu, sehingga seberapa jauhpun pelayaran atau berapapun usia yang telah mereka habiskan, sesungguhnya tak ada hasil nyata yang mereka capai
.
Pengertian bermanfaat itu sama dengan memiliki arti atau bernilai. Laksana sebuah emas yang kita simpan dan setiap saat bisa menjadi sangat berguna bagi kehidupan kita, lebih-lebih pada waktu kita memerlukannya. Emas adalah benda yang dapat meneteramkan hati, dibutuhkan oleh banyak orang dan dapat dijadikan simbol kebanggaan atau prestise. Begitu pula orang yang bermanfaat, maka hidupnya seperti emas.

B.    Ciri-Ciri Orang yang Bermanfaat Bagi Orang Lain

1. Banyak orang yang membutuhkan;
2. Banyak orang yang menyenangi;
3. Memberikan rasa aman dan tenteram dalam hidup
4. Menjadi kebanggaan atau prestise;
5. Meringankan beban penderitaan orang lain
6. Selalu dirindukan oleh orang-orang yang mengenalnya;
7. Menjadi bagian dari pemecah masalah.

C.    Keuntungan dari Orang Yang Bermanfaat

Orang yang bermanfaat akan disukai oleh banyak orang. Kehadirannya selalu dibutuhkan, karena ia sendiri memiliki arti hidup cukup banyak, baik bagi dirinya maupun bagi orang lain. Misalnya mampu memberikan rasa aman dan tentram. Disamping itu, ia juga menjadi kebanggaan bagi orang lain. Orang akan merasa bangga ketika berkumpul dengannya, karena tanpa sengaja mereka pun akan mendapatkan imbasnya, yakni menjadi orang yang bermanfaat pula. Ia juga mampu meringankan penderitaan orang lain, karena empati yang diberikannya. Selain itu, ia akan selalu dirindukan oleh orang lain karena setiap yang dilakukannya selalu menyejukkan hati. Lebih dari itu, ia akan selalu diandalkan oleh orang lain sebagai pemecah masalah.

D.    Tips Menjadi Orang yang Bermanfaat
Bagaimana Menjadikan Diri kita Sangat BergunaSemua orang ingin berguna atau bermanfaat bagi orang lain. Kita ingin merasa dibutuhkan, kompeten - seperti kita sedang membuat suatu perbedaan, walaupun dalam bentuk yang kecil. Beberapa orang di sekitar kita ada yang sangat bermanfaat bagi orang lain. Mereka adalah orang-orang yang dituju oleh setiap orang saat bantuan dibutuhkan. Mereka adalah orang-orang yang membuat kita merasa berguna hanya karena kita mengenal mereka - saat ada sesuatu untuk dikerjakan, kita dapat mengatakan "Oh, saya tau dia dapat
mengerjakannya!"Mereka belum tentu orang yang lebih pintar, lebih memiliki koneksi, atau kompeten - apa yang membuat mereka sangat berguna adalah sikap mereka. Mereka tidak hanya menolong, tetapi mereka juga dapat membuat orang lain merasa nyaman. Membutuhkan pertolongan membuat seseorang merasa tidak berdaya dan tidak berguna - namun orang-orang ini dapat membalikan-nya dan membuat kita merasa kaya.


           Berikut adalah tips untuk membuat diri anda menjadi orang yang sangat berguna:

a.        Bagikan apa yang anda tau: Terbukalah kepada orang-orang mengenai kekuatan dan pengetahuan anda. Biarkan orang lain tau bahwa anda memiliki kemampuan untuk menolong saat ada seseorang yang kesusahan. Banyak orang yang tau mengenai banyak hal, namun tidak mau repot untuk memberitahu yang lain.
b.    Percayalah kepada diri anda: Saat kita kurang percaya diri, kita akan membuat alasan untuk tidak menolong orang lain. Orang yang sangat berguna tidak pernah membuat alasan - mereka lompat kedalam masalah dan melakukansegala sesuatu dengan kemampuan terbaik mereka.
c.    Pecahkan masalah: Segeralah tolong mereka yang sedang menghadapi masalah, tanpa mempertanyakan atau membuat penilaian kepada apa yang membawa mereka pada masalah tersebut.
d.     Berikanlah dengan ikhlas: Kita akan selalu mengingat akan jasa seseorang yang bersedia menolong kita lebih jauh. Kita juga akan mengingat akan siapa yang menolong dengan terpaksa. Jadi ingatlah untuk melakukan-nya dengan sukarela.
e.    Puaskan rasa penasaran anda: Lihatlah setiap peluang yang ada sebagai kesempatan untuk belajar sesuatu yang baru, untuk memperluas pengetahuan dan kompetensi anda.
f.     Dengarkan orang lain: Orang yang tidak dapat berbuat sesuatu, seringkali akan memiliki rasa sakit secara emosional dengarkan mereka dan selalu sediakan bahu anda untuk mereka.
g.    Jangan mengambil alih: Memang menggoda untuk menyingkirkan seseorang dan mengambil alih perkerjaan untuk diri anda. Namun hal ini akan membuat seseorang merasakan perasaan tidak enak. Sebisa mungkin, bekerjalah bersama mereka dan tunjukan bahwa anda menghargai keahlian dan perspektif mereka dalam pekerjaan tersebut.
h.    Tau kapan berhenti: Saat masalah terpecahkan, kembalikan apa yang anda kerjakan kepada orang yang anda Bantu. Mereka akan mengerti apa yang harus dikerjakan saat mereka telah mengatasi bagian yang sulit - berikan mereka kesempatan untuk mempraktekan kemampuan dan bakat mereka.
i.     Ajarkan, bukan beritahu: Sebisa mungkin, jelaskan apa yang sedang anda lakukan dan mengapa. Biarkan orang yang anda bantu menerima informasi untuk menyelesaikan masalah yang ada. Jangan berasumsi karena anda adalah pakar, maka hanya anda yang dapat menyelesaikan masalah yang ada.
j.     Peka-lah terhadap perasaan dan keterbatasan orang lain: Bantulah orang lain melewati masalah dengan persaan lebih baik, bukan lebih buruk. Mengertilah bahwa saat seorang membutuhkan bantuan, mereka sedang menurunkan harga diri mereka. Jangan taruh mereka
pada posisi tersebut dan pastikan mereka tidak membuat diri mereka merasa kecil.
k.    Mintalah bantuan: Berikan orang lain kesempatan untuk menunjukan kemampuan mereka pada area yang mereka bisa saat anda sedang membutuhkan pertolongan.
l.     Jadilah orang yang dapat diandalkan: Saat anda berkomitmen untuk menolong seseorang, lakukanlah dengan baik. Jangan melakukannya karena anda merasa dibutuhkan. Menjadi orang berguna, bukan berarti anda membiarkan diri anda untuk dimanfaatkan. Namun itu berarti, anda menawarkan apa yang dapat anda lakukan, saat anda bisa melakukannya, dan anda melakukannya dengan hati yang tulus.

E.                   Hal-Hal yang Menjadikan Pribadi Bermanfaat Bagi Orang Lain

Manusia yang paling baik adalah manusia yang paling banyak memberikan manfaat kepada orang lain tanpa membedakan warna kulit, status, atau bahkan agama (keyakinan) yang dianutnya. Dan ada banyak hal dari mulai yang sederhana hingga yang rumit yang bisa kita lakukan untuk menjadi pribadi yang bermanfaat bagi orang lain.
1. Seputar Ilmu (Sharing Knowledge)
a.      Berkenaan dengan ilmu, semakin kita mengamalkan ilmu dan membagikan ilmu kita kepada orang lain hal itu tidak akan menjadikan kita bodoh, justru ilmu yang kita miliki akan terus, dan terus bertambah. Layaknya pisau, jika setiap hari kita asah maka ketajamannya akan semakin bertambah hari demi hari. Jadi jangan sampai kita menjadi orang yang kikir (pelit) akan ilmu, hanya karena kita takut kalah tersaingi oleh orang lain, dan tak ingin ada orang yang sebanding dengan kita. Sungguh picik dan jelek pastinya jika ada pikiran tersebut karena jelas salah dan rusak pikiran yang demikian. Berbahagialah ada banyak ilmu yang bisa kita bagikan kepada orang lain. Berbagi ilmu itu mudah dan sederhana tak harus memiliki predikat sarjana, doktor, profesor atau bahkan ustadz. Kita bisa melakukannya lewat tulisan, perkataan atau tindakan langsung yang di tujukan kepada orang-orang di sekitar kita misalnya, dan seterusnya.
b.     Berbagi Nasihat (Sharing Advice)
Jangan pernah beranggapan setangguh apapun diri ini tak satupun nasihat orang lain kita butuhkan. Sombong  jika kita seperti itu. Setiap orang pastilah butuh akan nasehat dari orang lain, tak peduli atasan atau bawahan, anak kecil atau dewasa, kaya atau miskin, tokoh-tokoh agama atau umat biasa, hingga suami ataupun istri. Nasehat adalah turur kata yang baik, yang mengarahkan diri kita menjadi pribadi yang lebih baik. Ketika kita melihat orang lain berbuat hal yang tidak benar, maka nashatilah dia sesuai dengan porsi masing-masing. Kenapa saya bilang harus sesuai porsi, karena menasehati itu bukan menyalahkan dan menghukum, jadi tidak boleh berlebihan, kemudian menasehati juga harus melihat siapa yang di nasehati kalau dia orang yang lebih tua dari kita maka cara yang di gunakan juga harus berbeda.
c.      Berbagi waktu (Sharing Time)
Pernah mendengar istilah ini “waktu adalah emas” ?, jika belum pernah sama sekali mendengarnya, maka jangan pernah sama sekali menganggap jam dinding ataupun jam tangan sebagai emas. Selain bisa-bisa kita dianggap memiliki kelainan jiwa, kepercayaan yang kita miliki bisa-bisa langsung runtuh dan tak tersisa barang sedikitpun. “Waktu adalah emas”, istilah ini muncul karena begitu berharganya waktu dalam kehidupan setiap manusia. Dan hal ini yang sering di jadikan alasan kenapa orang sangat memperhatikan masalah waktu dan terkesan tidak mau membuang waktu begitu saja. Tapi perlu kita tahu juga karena waktu, seorang anak sering merasa tidak punya orang tuanya, seorang adik merasa tidak punya kakak, seorang anak yang kecewa karena di hari pentingnya orang tua tidak bisa hadir. Kenapa hal itu itu terjadi? Karena mereka tidak bisa berbagi waktu. Penting kita pahami dengan berbagi waktu dengan orang lain tidak akan menjadikan kita kehilangan uang jutru dengan bisa berbagi waktu dengan orang lain akan menjadikan kita menjadi pribadi yang mau peduli dan memperhatikan orang lain.
d.     Berbagi Ide (Sharing Ideas)
Memang tidak semua ide bisa kita berikan begitu saja kepada orang lain. Karena itu, ide yang kita angap sederhana acapkali merupakan bentuk bantuan yang sangat baik dan istimewa bagi orang lain. Kita mungkin tak menyangka kalutnya seserang, penatnya pikiran saudara dan sakitanya tetangga disebabkan belum adanya jalan keluar dalam mengatasi dan memecahkan masalah yang di milikinya. Karena itu ide yang kita berikan bisa jadi memecahkan kebuntuan orang lain atas masalah yang mereka alami. Jika sudah begitu, bayangkan saja betapa senangnya jika ide kita itu bisa bermanfaat dan membantu orang lain.

F.     Perilaku yang Terkait dengan Usefulness

1. Senang melibatkan diri untuk aktifitas yang bermanfaat
2. Suka membantu orang lain
3. Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan 
4. Berinisiatif dalam melakukan sesuatu yang dapat dimanfaatkan orang lain 
5. Selalu mengerjakan dengan sungguh-sungguh setipa tugas yang diberikan, bahkan   membuatnya lebih dari yang di harapkan 

6. Selalu berfikir yang dapat menyenangkan kedua belah pihak









BAB III
PENUTUPAN

    KESIMPULAN

Mungkin beberapa hal diatas teramat sederhana dan sering kita lakukan. Namun meski begitu jangan pernah kita menganggapnya sepele karena sedikit usaha yang kita lakukan baik dalam berbagi pengetahuan, nasihat, waktu ataupun berbagi ide merupakan sesuatu banget bagi orang lain. Karena itulah, mari mulai kita bermanfaat bagi orang lain, terutama orang-orang di sekitar kita saat ini juga,
Maka mulai saat ini, pikirkanlah, apa manfaat yang bisa kita lakukan di dalam kehidupan kita yang bisa kita berikan kepada orang lain, karena Allah menciptakan kita bukan untuk hal yang penuh dengan kesia-siaan






















DAFTAR PUSTAKA