Senin, 15 Desember 2014

DASAR HUKUM KEJELASAN WILAYAH NEGARA INDONESIA

Ordonansi Tahun 1939
Secara historis gagasan wawasan nusantara dapat dimulai sejak proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, yang masih mengikuti Ordonansi tahun1939. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak menetukan batas-batas wilayah Republik Indonesia. Di dalam pembukaan UUD 1945 hanya tercantum “Segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Dengan demikian, ketentuan Ordonansi tahun 1939 (Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonnantie 1939), yang tentang batas-batas laut wilayah masih berlaku, yaitu lebar laut wilayah Republik Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah di pantai masing-masing pulau Indonesia.

Tata kelautan menurut Ordonansi 1939 mengikuti asas pulau demi pulau. Asas ini membentuk Indonesia menjadi pulau-pulau yang masing-masing dibatasi oleh laut wilayahnya selebar 3 mil diukur dari pantai pada waktu surut. Dengan demikian, jika jarak antara pulau dengan pulau lebih dari 6 mil, maka di luar laut-laut wilayah itu akan terdapat jalur laut bebas dan di atasnya jalur udara bebas. Jalur bebas ini, termasuk kekayaan alamnya, dapat dimanfaatkan secara bebas pula oleh negara mana pun. Asas tersebut sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang berlaku sampai 1951.


DEKLARASI DJUANDA
Terkait Indonesia sebagai Negara kepulauan, Indonesia sendiri telah mendeklarasikan diri sebagai Negara kepulauan melalui melalui “Deklarasi Djuanda” pada tanggal 13 Desember 1957, yang mana isi deklarasiya antara lain adalah: [FN2]

“segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk daratan Negara republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak daripada Negara republik Indonesia. Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman ini bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan Negara Indonesia”

Konsep Negara Kepulauan yang dikeluarkan Djuanda pada saat itu sendiri merupakan pemikiran panjang akibat wilayah laut Indonesia telah diakui melalui Ordonantie Belanda 1939 (Territoriale Zee en Kringen Odonnantie 1939, Staatsblad1939 No.422), dimana di dalam peraturan Belanda ini, wilayah territorial Indonesia bagi tiap-tiap pulau adalah hanya sejauh 3 mil. Hal ini secara prakteknya menimbulkan kantong-kantong kosong laut bebas dan sangat berbahaya bagi kedaulatan Negara Indonesia yang baru saja merdeka di tahun 1945. Bisa saja dijadikannya laut bebas terhadap perairan dalam kita menjadikan Negara-negara bebas menggerakkan pasukannya di sekitar perairan Indonesia. Selain itu, aktifitas pengerukan sumber daya alam di lautan bisa saja menjadi tidak terkendali karena Negara-negara yang maju secara teknologi dalam pemanfaatan sumber daya berbondong-bondong datang ke perairan yang di cap sebagai lautan bebas di Indonesia. Hal ini diperkuat karena memang sejak dahulu kala sejak zaman kota Jakarta masih bernama Batavia, sudah banyak sekali kapal-kapal asing yang melakukan perdagangan dengan penduduk pribumi di Indonesia. Dalam hal keamanan Negara, hal krusial juga dipikirkan karena bisa saja Belanda ingin melakukan agresi militer kembali seperti yang pernah dilakukannya di dalam agresi militer I dan agresi militer II.

Oleh karena itu, di bulan Agustus 1957, Djuanda sebagai pemimpin kabinet yang berisi orang-orang expert atau ahli kemudian mengangkat Mr. Mochtar Kusumaatmadja untuk mencari dasar hukum dalam mengamankan keutuhan NKRI dan juga menutup ruang kosong di lautan tersebut sehingga klaim Indonesia terhadap lautan di sekitarnya memiliki posisi tawar yang kuat di dunia atau forum internasional. [FN3] Akhirnya, Mr. Mochtar menemukan dan mengambil konsep “Archipelago” yang telah dijustifikasi dalam putusan International Court of Justice di tahun 1951 dalam Fisheries Case antara Britania Raya melawan Norwegia, dimana Inggris mempertanyakan apakah sah Norwegia dalam menarik garis pantainya.[FN4] “Archipelago Concept” atau “Archipelago Doctrin” ini pun tidak perlu menunggu waktu yang lama untuk mendapatkan pertentangan dari Negara-negara lain khususnya Negara yang memiliki armada atau angkatan laut yang kuat seperti Amerika Serikat, Inggris, dan juga Belanda.[FN5] Pertentangan pun berangkat dari pemikiran adanya prospek yang besar yang dimiliki oleh Negara adidaya di bidang lautan tersebut untuk memiliki hak kebebasan bernavigasi di antara wilayah Indonesia dan menuduh pemerintah Indonesia ingin melakukan ekspansi dan juga mengambil sumber daya alam yang ada di lautan itu sendiri.

Dasar Hukum Laut Indonesia
Indonesia adalah negara kepulauan yang terbentang dari sabang hingga merauke. Batas wilayah laut Indonesia pada awal kemerdekaan hanya selebar 3 mil laut dari garis pantai (Coastal baseline) setiap pulau, yaitu perairan yang mengelilingi Kepulauan Indonesia bekas wilayah Hindia Belanda (Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 dalam Soewito et al 2000). Namun ketetapan batas tersebut,yang merupakan warisan kolonial Belanda, tidak sesuai lagi untuk memenuhi kepentingan keselamatan dan keamanan Negara Republik Indonesia. Atas pertimbangan tersebut, maka lahirlah konsep Nusantara (Archipelago) yang dituangkan dalam Deklarasi Juanda pada tanggal 13 Desember 1957. Isi pokok dari deklarasi tersebut “Bahwa segala perairan di sekitar, diantara dan yangmenghubungkan pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia tanpamemandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar dari wilayah daratan NegaraRepublik Indonesia, dan dengan demikian merupakan bagian dari perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak Negara Republik Indonesia”.

Deklarasi Djuanda dikukuhkan pada tanggal 18 Pebruari 1960 dalam Undang-Undang No. 4/Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Ketetapan wilayah Republik Indonesia yang semula sekitar 2 juta km2 (daratan) berkembang menjadi sekitar 5,1 juta km2 (meliputi daratan dan lautan). Dalam hal ini, ada penambahan luas sebesar sekitar 3,1 juta km2, dengan laut teritorial sekitar 0,3 juta km2 dan perairan laut nusantara sekitar 2,8 juta km2. konsep Nusantara dituangkan dalam Wawasan Nusantara sebagai dasar pokok pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara melalui ketetapan MPRS No. IV tahun 1973.

Pada konferensi Hukul Laut di Geneva tahun 1958, Indonesia belum berhasil mendapatkan pengakuan Internasional. Namun baru pada Konferensi Hukum Laut pada sidang ke tujuh di Geneva tahun 1978. Konsepsi Wawasan Nusantara mendapat pengakuan dunia internasional. Hasil perjuangan yang berat selama sekitar 21 tahun mengisyaratkan kepada Bangsa Indonesia bahwa visi maritim seharusnya merupakan pilihan yang tepat dalam mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Melalui Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) pada tahun 1982, yang hingga kini telah diratifikasi oleh 140 negara, negara-negara kepulauan (Archipelagic states) memperoleh hak mengelola Zona Ekonomi Eksklusif seluas 200 mil laut diluar wilayahnya. Sebagai negara kepulauan, Indonesia mempunyai hak mengelola (yurisdiksi) terhadap Zona Ekonomi Eksklusif, meskipun baru meratifikasinya. Hal itu kemudian dituangkan dalam Undang-Undang No. 17 tanggal 13 Desember 1985 tentang pengesahan UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea). Penetapan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) mencapai jarak 200 mil laut, dikukur dari garis dasar wilayah Indonesia ke arah laut lepas. Ketetapan tersebut kemudian dikukuhkan melalui Undang-Undang Nomor 5/1983 tentang Zona Ekonomi Eklsklusif Indonesia. Konsekuensi dari implementasi undang-undang tersebut adalah bahwa luas wilayah perairan laut Indonesia bertambah sekitar 2,7 juta Km2, sehingga menjadi sekitar 5,8 juta Km2. Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982) melahirkan delapan zonasi pegaturan (regime) hukum laut yaitu:
1. Perairan Pedalaman (Internal waters),
2. Perairan kepulauan (Archiplegic waters) termasuk ke dalamnya selat yang digunakan untuk pelayaran internasional,
3. Laut Teritorial (Teritorial waters),
4. Zona tambahan ( Contingous waters),
5. Zona ekonomi eksklusif (Exclusif economic zone),
6. Landas Kontinen (Continental shelf),
7. Laut lepas (High seas),
8. Kawasan dasar laut internasional (International sea-bed area).

Konvensi Hukum Laut 1982 mengatur pemanfaatan laut sesuai dengan status hukum dari kedelapan zonasi pengaturan tersebut. Negara-negara yang berbatasan dengan laut, termasuk Indonesia memiliki kedaulatan penuh atas wilayah perairan pedalaman, perairan kepulauan danlaut teritorial; sedangkan untuk zona tambahan, zona ekonomi eksklusif dan landasan kontinen, negara memiliki hak-hak eksklusif, misalnya hak memanfaatkan sumber daya alam yang ada dizona tersebut. Sebaliknya, laut lepas merupakan zona yang tidak dapat dimiliki oleh negara manapun, sedangkan kawasan dasar laut Internasioal dijadikan sebagai bagian warisan umat manusia.