Ordonansi
Tahun 1939
Secara
historis gagasan wawasan nusantara dapat dimulai sejak proklamasi kemerdekaan
Republik Indonesia, yang masih mengikuti Ordonansi tahun1939. Dalam
Undang-Undang Dasar 1945 tidak menetukan batas-batas wilayah Republik
Indonesia. Di dalam pembukaan UUD 1945 hanya tercantum “Segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Dengan demikian, ketentuan
Ordonansi tahun 1939 (Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonnantie 1939),
yang tentang batas-batas laut wilayah masih berlaku, yaitu lebar laut wilayah
Republik Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah di pantai
masing-masing pulau Indonesia.
Tata kelautan menurut Ordonansi 1939 mengikuti asas pulau demi pulau. Asas ini membentuk Indonesia menjadi pulau-pulau yang masing-masing dibatasi oleh laut wilayahnya selebar 3 mil diukur dari pantai pada waktu surut. Dengan demikian, jika jarak antara pulau dengan pulau lebih dari 6 mil, maka di luar laut-laut wilayah itu akan terdapat jalur laut bebas dan di atasnya jalur udara bebas. Jalur bebas ini, termasuk kekayaan alamnya, dapat dimanfaatkan secara bebas pula oleh negara mana pun. Asas tersebut sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang berlaku sampai 1951.
Tata kelautan menurut Ordonansi 1939 mengikuti asas pulau demi pulau. Asas ini membentuk Indonesia menjadi pulau-pulau yang masing-masing dibatasi oleh laut wilayahnya selebar 3 mil diukur dari pantai pada waktu surut. Dengan demikian, jika jarak antara pulau dengan pulau lebih dari 6 mil, maka di luar laut-laut wilayah itu akan terdapat jalur laut bebas dan di atasnya jalur udara bebas. Jalur bebas ini, termasuk kekayaan alamnya, dapat dimanfaatkan secara bebas pula oleh negara mana pun. Asas tersebut sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang berlaku sampai 1951.
DEKLARASI DJUANDA
Terkait Indonesia sebagai
Negara kepulauan, Indonesia sendiri telah mendeklarasikan diri sebagai Negara
kepulauan melalui melalui “Deklarasi Djuanda” pada tanggal 13 Desember 1957,
yang mana isi deklarasiya antara lain adalah: [FN2]
“segala perairan di
sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau
yang termasuk daratan Negara republik Indonesia, dengan tidak memandang luas
atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara
republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan
nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak daripada Negara republik
Indonesia. Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman ini bagi kapal-kapal
asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan/mengganggu
kedaulatan dan keselamatan Negara Indonesia”
Konsep Negara Kepulauan
yang dikeluarkan Djuanda pada saat itu sendiri merupakan pemikiran panjang
akibat wilayah laut Indonesia telah diakui melalui Ordonantie Belanda
1939 (Territoriale Zee en Kringen Odonnantie 1939, Staatsblad1939
No.422), dimana di dalam peraturan Belanda ini, wilayah territorial Indonesia
bagi tiap-tiap pulau adalah hanya sejauh 3 mil. Hal ini secara prakteknya
menimbulkan kantong-kantong kosong laut bebas dan sangat berbahaya bagi
kedaulatan Negara Indonesia yang baru saja merdeka di tahun 1945. Bisa saja
dijadikannya laut bebas terhadap perairan dalam kita menjadikan Negara-negara
bebas menggerakkan pasukannya di sekitar perairan Indonesia. Selain itu,
aktifitas pengerukan sumber daya alam di lautan bisa saja menjadi tidak terkendali
karena Negara-negara yang maju secara teknologi dalam pemanfaatan sumber daya
berbondong-bondong datang ke perairan yang di cap sebagai lautan bebas di
Indonesia. Hal ini diperkuat karena memang sejak dahulu kala sejak zaman kota
Jakarta masih bernama Batavia, sudah banyak sekali kapal-kapal asing yang
melakukan perdagangan dengan penduduk pribumi di Indonesia. Dalam hal keamanan
Negara, hal krusial juga dipikirkan karena bisa saja Belanda ingin melakukan
agresi militer kembali seperti yang pernah dilakukannya di dalam agresi militer
I dan agresi militer II.
Oleh karena itu, di bulan
Agustus 1957, Djuanda sebagai pemimpin kabinet yang berisi orang-orang expert atau
ahli kemudian mengangkat Mr. Mochtar Kusumaatmadja untuk mencari dasar hukum
dalam mengamankan keutuhan NKRI dan juga menutup ruang kosong di lautan
tersebut sehingga klaim Indonesia terhadap lautan di sekitarnya memiliki posisi
tawar yang kuat di dunia atau forum internasional. [FN3] Akhirnya, Mr. Mochtar
menemukan dan mengambil konsep “Archipelago” yang telah dijustifikasi dalam
putusan International Court of Justice di tahun 1951 dalam Fisheries
Case antara Britania Raya melawan Norwegia, dimana Inggris
mempertanyakan apakah sah Norwegia dalam menarik garis pantainya.[FN4] “Archipelago
Concept” atau “Archipelago Doctrin” ini pun tidak perlu menunggu
waktu yang lama untuk mendapatkan pertentangan dari Negara-negara lain
khususnya Negara yang memiliki armada atau angkatan laut yang kuat seperti
Amerika Serikat, Inggris, dan juga Belanda.[FN5] Pertentangan pun berangkat
dari pemikiran adanya prospek yang besar yang dimiliki oleh Negara adidaya di
bidang lautan tersebut untuk memiliki hak kebebasan bernavigasi di antara
wilayah Indonesia dan menuduh pemerintah Indonesia ingin melakukan ekspansi dan
juga mengambil sumber daya alam yang ada di lautan itu sendiri.
Dasar Hukum Laut Indonesia
Indonesia adalah negara
kepulauan yang terbentang dari sabang hingga merauke. Batas wilayah laut
Indonesia pada awal kemerdekaan hanya selebar 3 mil laut dari garis pantai
(Coastal baseline) setiap pulau, yaitu perairan yang mengelilingi
Kepulauan Indonesia bekas wilayah Hindia Belanda (Territoriale Zee en
Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 dalam Soewito et al 2000). Namun
ketetapan batas tersebut,yang merupakan warisan kolonial Belanda, tidak sesuai
lagi untuk memenuhi kepentingan keselamatan dan keamanan Negara Republik
Indonesia. Atas pertimbangan tersebut, maka lahirlah konsep Nusantara
(Archipelago) yang dituangkan dalam Deklarasi Juanda pada tanggal 13 Desember
1957. Isi pokok dari deklarasi tersebut “Bahwa segala perairan di sekitar,
diantara dan yangmenghubungkan pulau-pulau yang termasuk daratan Negara
Republik Indonesia tanpamemandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang
wajar dari wilayah daratan NegaraRepublik Indonesia, dan dengan demikian
merupakan bagian dari perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak
Negara Republik Indonesia”.
Deklarasi Djuanda
dikukuhkan pada tanggal 18 Pebruari 1960 dalam Undang-Undang No. 4/Prp tahun 1960
tentang Perairan Indonesia. Ketetapan wilayah Republik Indonesia yang semula
sekitar 2 juta km2 (daratan) berkembang menjadi sekitar 5,1 juta km2 (meliputi
daratan dan lautan). Dalam hal ini, ada penambahan luas sebesar sekitar 3,1
juta km2, dengan laut teritorial sekitar 0,3 juta km2 dan perairan laut
nusantara sekitar 2,8 juta km2. konsep Nusantara dituangkan dalam Wawasan
Nusantara sebagai dasar pokok pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara
melalui ketetapan MPRS No. IV tahun 1973.
Pada konferensi Hukul Laut
di Geneva tahun 1958, Indonesia belum berhasil mendapatkan pengakuan
Internasional. Namun baru pada Konferensi Hukum Laut pada sidang ke tujuh di
Geneva tahun 1978. Konsepsi Wawasan Nusantara mendapat pengakuan dunia
internasional. Hasil perjuangan yang berat selama sekitar 21 tahun
mengisyaratkan kepada Bangsa Indonesia bahwa visi maritim seharusnya
merupakan pilihan yang tepat dalam mewujudkan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Melalui Konvensi Hukum Laut
Internasional (UNCLOS) pada tahun 1982, yang hingga kini telah diratifikasi
oleh 140 negara, negara-negara kepulauan (Archipelagic states) memperoleh hak
mengelola Zona Ekonomi Eksklusif seluas 200 mil laut diluar wilayahnya. Sebagai
negara kepulauan, Indonesia mempunyai hak mengelola (yurisdiksi) terhadap Zona
Ekonomi Eksklusif, meskipun baru meratifikasinya. Hal itu kemudian dituangkan
dalam Undang-Undang No. 17 tanggal 13 Desember 1985 tentang pengesahan UNCLOS
(United Nations Convention on the Law of the Sea). Penetapan Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia (ZEEI) mencapai jarak 200 mil laut, dikukur dari garis dasar wilayah
Indonesia ke arah laut lepas. Ketetapan tersebut kemudian dikukuhkan melalui
Undang-Undang Nomor 5/1983 tentang Zona Ekonomi Eklsklusif Indonesia.
Konsekuensi dari implementasi undang-undang tersebut adalah bahwa luas
wilayah perairan laut Indonesia bertambah sekitar 2,7 juta Km2, sehingga
menjadi sekitar 5,8 juta Km2. Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS
1982) melahirkan delapan zonasi pegaturan (regime) hukum laut yaitu:
1. Perairan Pedalaman
(Internal waters),
2. Perairan kepulauan
(Archiplegic waters) termasuk ke dalamnya selat yang digunakan untuk
pelayaran internasional,
3. Laut Teritorial
(Teritorial waters),
4. Zona tambahan (
Contingous waters),
5. Zona ekonomi eksklusif
(Exclusif economic zone),
6. Landas Kontinen
(Continental shelf),
7. Laut lepas (High seas),
8. Kawasan dasar laut
internasional (International sea-bed area).
Konvensi Hukum Laut 1982
mengatur pemanfaatan laut sesuai dengan status hukum dari kedelapan zonasi
pengaturan tersebut. Negara-negara yang berbatasan dengan laut,
termasuk Indonesia memiliki kedaulatan penuh atas wilayah perairan
pedalaman, perairan kepulauan danlaut teritorial; sedangkan untuk zona
tambahan, zona ekonomi eksklusif dan landasan kontinen, negara memiliki
hak-hak eksklusif, misalnya hak memanfaatkan sumber daya alam yang ada dizona
tersebut. Sebaliknya, laut lepas merupakan zona yang tidak dapat dimiliki oleh
negara manapun, sedangkan kawasan dasar laut Internasioal dijadikan sebagai
bagian warisan umat manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar