PERENCANAAN
KEUANGAN KELUARGA
ASURANSI UNIT LINKED
Sebagai
manusia yang mempunyai batas kehidupan didunia setidaknya kita harus sadar diri
akan waktu kita yang tidak banyak didunia ini, apa yang harus dipersiapkan di
hari tua , dan apa yang harus kita tinggalkan pada anak dan keturunan kita
kelak.
Karena
tenaga dan pikiran kita tidaklah bisa dipergunakan secara maksimal sampai kita
meninggal. Setiap bertambah tahun tentutenaga dan pikiran kita akan semakin
berkurang kinerjanya. Jika kita tidak menabung atau mempunyai simpanan dari
sekarang, maka dihari tua akan menyusahkan keturunan kita atau bisa jadi kita
bangkrut dihari tua. Apalagi jika kita malah meninggalkan hutang yang banyak.
Menurut
suatu jurnal yang pernah saya baca ada 5 hal yang perlu kita renungkan, supaya
kita mengambil keputusan untuk merencanakan masa depan kita dan keluarga kita
menjadi lebih baik,
1.
Muda sebelum Tua
2.
Sehat sebelum Sakit
3.
Kaya sebelum Miskin
4.
Lapang sebelum Sempit
5.
Hidup sebelum Mati
Karena
musibah dan bencana itu datangnya dari Allah SWT dan kita tidak bisa mengelak
suatu rencana Allah, namun kita sebagai manusia yang berakal wajib berikhtiar
dengan mempersiapkan segala sesuatunya jika musibah dan bencana tersebut
menghampiri kita. Contohnya seperti kecelakaan, cacat, meninggal dunia.
Seperti
pada Firman Allah Firman Allah SWT :
"...Dan Hendaklah setiap orang memperhatikan apa yg telah diperbuatnya untuk hari esok.."
(Qs. Al Hasyr (59) : 18
"...Dan Hendaklah setiap orang memperhatikan apa yg telah diperbuatnya untuk hari esok.."
(Qs. Al Hasyr (59) : 18
Itu sebabnya mengapa kita perlu mempunyai asuransi.
Dalam tulisan kali ini saya ingin membahas tentang asuransi
Unit Linked dan Syariah sebagai tugas untuk perkuliahan mata kuliah favorite
saya yaitu financial planner.
Unit Linked adalah asuransi jiwa yang bermanfaat sebagai
proteksi dan investasi , didalamnya tidak hanya asuransi saja tapi juga bisa
(linked) berinvestasi didalamnya. Jadi Asuransi Unit Linked ada 2 manfaat
didalamnya. Asuransi jiwanya berbentuk YRT (Yearly Renewable Term, asurani jiwa
berjangka tahunan yang memiliki garansi perpanjangan), sedangkan investasinya
berbentuk reksadana (kumpulan dana dari masyarakat yang dikelola oleh manajer
investasi).
Biaya –Biaya dalam Unit Linked:
1.
Biaya Akuisisi à
maksudnya apa ? Biaya ini dikenakan selama 5 tahun dari premi dasar unit linked
dengan pembayaran terbesar di 2 tahun pertama yang dipotong dari premi sehingga
polis akan hilang jika nasabah terlambat bayar premi hingga melewati masa
tenggang, namun di tahun ke 3 sampai ke 5 preminya semakin kecil dan dipotong
dari saldo investasi
2.
Biaya Administrasi àBiaya ini dikenakan selama
polis masih aktif dari tahun pertama sampai tahun terakhir
3.
Tabbaru àBiaya
tabbaru atau biaya asuransi ini dikenakan untuk setiap manfaat proteksi yang
diambil. Biaya asuransi ini tergantung dari uang pertanggungan, usia, jenis
kelamin pekerjaan dan kondisi kesehatan.
Kalau kita membahas Asuransi Unit Linked akan terasa kurang
jika kita tidak bandingkan dengan Asuransi Tradisional. Dalam Asuransi
Tradisional ada 3 jenis produk didalamnya, Term Lide, Whole Life dan Endowment.
1. Term Life : Asuransi jiwa berjangka
tanpa nilai tunai à
Maksudnya apa? Asuransi ini memberikan proteksi hanya dalam jangka waktu
tertentu, proteksi singkat biasanya selama 20 tahun. Dan tentu saja asuransi
jenis ini memiliki premi yang murah dibanding produk asuransi lainya. Uang pertanggunganya
pun bisa mencapai milyaran walaupun dengan premi yang kecil , asuransi ini jika tidak terjadi resiko uang
asuransi tidak akan dikembalikan , atau bisa dikatakan hangus karena tidak ada
nilai tunai didalamnya.
Contoh : Saya
mengambil ilustrasi petugas keamanan atau satpam, yang mempunyai tugas untuk
menjaga keamanan rumah/ kantor. Jika tidak ada pencurian atau tindak kejahatan
lain di rumah atau kantor kita, apakah kita akan menarik gaji satpam karena
tidak terjadi tindak kejahatan? Tentu tidak bukan? Manfaat dari produk asuransi
Term Life untuk memproteksi saja ketika terjadi sesuatu yang dadakan pada diri
kita. Sehingga asuransi langsung bisa mengcover hidup kita. Jadi kalau sampai
batas waktu kontrak asuransi berakhir dan kita tidak mengalami hal buruk maka
sudah pantasnya kita merelakan saja uang asuransi yang sudah kita bayarkan ke
asuransi Term life tersebut karena tidak ada nilai tunai didalamnya. Bukanya
marah dan ingin uang kembali, malah kita harusnya bersyukur karena dikaruniai
kesehatan dan umur panjang.
2. Whole Life (Seumur Hidup) : Ada unsur
tabungan didalamnya à
Maksudnya apa? Produk asuransi berikut ini merupakan hasil penyempurnaan dari
asuransi Term Life. Mengapa? Karena jangka waktu proteksinya sampai 99 tahun.
Ditambah lagi ada nilai tunai didalamnya yang apabila sampai kontrak berakhir
di umur 99 tahun(jika masih hidup ya) dan tertanggung masih sehat walafiat ,
ada nilai tunai yang diberikan. Tapi rata- rata umur manusia hanya sekitar
60-75 tahun hidup, jadi asuransi ini seperti tidak bermanfaat bagi manusia
dijaman sekarang yang rata-rata hidupnya sampai 60-75 tahun saja. Kalau saya
katakan sih asuransi ini seperti mempermainkan hidup kita saja, memberikan
harapan palsu bagi para tertanggungnya.
3. Endowment (Dwi Guna): produk asuransi
ini memiliki keuntungan berganda,
sifatnya seperti asuransi berjangka (Term Life) sekaligus sebagai tabungan.
Akan tetapi preminya sangat tinggi.
Jenis asuransi ini sangat populer sebelum adanya Unit Linked.
Setelah mengetahui Produk-produk dari Asuransi Tradisional,
mari kita bandingkan dengan Asuransi Unit Linked yang sedang populer dimasa
sekarang. Mengapa Asuransi Tradisional sudah terkalahkan dengan Asuransi Unit
Linked.
Term Life
|
Whole Life
|
Endowment
|
UNIT LINKED
|
YRT pada term Life dibatasi sampai usia tertentu (maksimal sampai
usia 70)
|
YRT pada unit linked memberikan perlindungan hingga seumur hidup(usia
100 tahun)
|
||
Nasabah membayar premi sesuai perjanjian( misal 10 tahun) setelah itu
tidak bayar lagi, dan perlindungan dijamin seumur hidup. Premi Whole life
lebih tinggi daripada unit linked, dikarenakan pada perusahaan asuransi harus
menjamin manfaat polis tetap
berlaku setelah masa pembayaran premi berakhir
|
Nasabah membayar premi selama
(misal 10 tahun) setelah itu boleh cuti premi. Tapi proteksi tetap berlaku
selama nilai investasi cukup untuk membayar biaya asuransi dan administrasi
.Premi unit linked lebih murah daripada premi Whole Life karena pada unit
linked manfaat polis tergantung pada ketersediaan nilai investasi yang
sifatnya tidak dijamin/ tergantung
pada kesediaan nasabah untuk tetap membayar biaya asuransi + administrasi
|
||
Menurut saya endowment adalah asuransi dengan proteksi
setengah-setengah, dari segi proteksi kalah jauh dengan unit linked yang
lebih lengkap dan detail
|
Unit-link memiliki manfaat asuransi dan juga manfaat
investasi. Tentang manfaat investasi pada unit-link saya selalu menyebutnya
sebagai bonus, bukan tujuan utama. Jika anda mencari
keuntungan dari investasi, tempatnya bukan unit-link. Tapi jika anda mencari
asuransi, unit-link sangat layak dipertimbangkan karena manfaat asuransinya
memiliki sejumlah keunggulan yang tidak dimiliki asuransi tradisional
|
ASURANSI SYARIAH
Mengapa kita sebagai umat islam diwajibkan untuk memilih
asuransi yang syariah? Menurut buku yang saya baca bahwa alasan apabila kita
ingin memiliki asuransi disarankan yang syariah adalah karena asuransi
konvensional mengandung unsur-unsur gharar, maisir dan riba. Sedangkan pada
asuransi syariah memiliki landasan filosofi
yang berbeda dengan filosofi asuransi konvensional, yaitu mencari ridha
Allah SWT untuk kebaikan dunia dan akhirat. Asuransi syariah memiliki
karakteristik tertentu yang dapat membedakanya dengan konvensional. Diantara
karakteristik tersebut adalah :
1.
Akad yang dilakukan adalah akad at- Takafuli
2.
Selain tabungan , peserta juga dibuatkan
tabungan derma
3.
Memiliki prinsip bagi hasil
Sedangkan ciri-ciri dari asuransi syariah adalah :
1.
Dana asuransi diperoleh dari pemodal dan peserta
asuransi didasarkan atas niat dan persaudaraan untuk saling membantu pada waktu
yang diperlukan
2.
Tata cara pengelolaan tidak terlibat dari
unsur-unsur yang bertentangan dengan syariat islam
3.
Jenis asuransi Takaful terdiri dari takaful Keluarga
yang memberikan perlindungan kepada peserta
4.
Terdapat dewan Pengawas Syariah (DPS) yang
bertugas untuk mengawasi operasional perusahaan agar tidak menyimpang dari
tuntutan syariat islam.
Model asuransi
syariah :
1.
Non profit model yang biasanya dipakai oleh
perusahaan sosial milik Negara atau organisasi yang dikelola secara non profit
(nirlaba). Selaras dengan kaidah-kaidah syariah yaitu saling bertanggung jawab,
saling bekerja sama dan saling melindungi
2.
AL- Mudharabah model, secara teknis adalah akad
kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan 100% modal
sedangkan pihak kedua menjadi pengelola. Disini terjadi pembagian untung rugi
diantara agnggota dan pihak pengelola/ perusahaan asuransi (mudharib)
3.
Wakalah,
berbeda dengan mudharabah, dibawah akad wakalah takaful berfungsi sebagai wakil
peserta dimana dalam menjalankan fungsinya (sebagai wakil), Takaful berhak
mendapatkan biaya jasa (fee) dalam mengelola keuangan mereka.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar