Sabtu, 10 Desember 2016

PERENCANAAN KEUANGAN KELUARGA DENGAN ASURANSI UNIT LINKED DAN SYARIAH

PERENCANAAN KEUANGAN KELUARGA

ASURANSI UNIT LINKED
Sebagai manusia yang mempunyai batas kehidupan didunia setidaknya kita harus sadar diri akan waktu kita yang tidak banyak didunia ini, apa yang harus dipersiapkan di hari tua , dan apa yang harus kita tinggalkan pada anak dan keturunan kita kelak.
Karena tenaga dan pikiran kita tidaklah bisa dipergunakan secara maksimal sampai kita meninggal. Setiap bertambah tahun tentutenaga dan pikiran kita akan semakin berkurang kinerjanya. Jika kita tidak menabung atau mempunyai simpanan dari sekarang, maka dihari tua akan menyusahkan keturunan kita atau bisa jadi kita bangkrut dihari tua. Apalagi jika kita malah meninggalkan hutang yang banyak.
Menurut suatu jurnal yang pernah saya baca ada 5 hal yang perlu kita renungkan, supaya kita mengambil keputusan untuk merencanakan masa depan kita dan keluarga kita menjadi lebih baik,
1.       Muda sebelum Tua
2.       Sehat sebelum Sakit
3.       Kaya sebelum Miskin
4.       Lapang sebelum Sempit
5.       Hidup sebelum Mati

Karena musibah dan bencana itu datangnya dari Allah SWT dan kita tidak bisa mengelak suatu rencana Allah, namun kita sebagai manusia yang berakal wajib berikhtiar dengan mempersiapkan segala sesuatunya jika musibah dan bencana tersebut menghampiri kita. Contohnya seperti kecelakaan, cacat, meninggal dunia. 
Seperti pada Firman Allah Firman Allah SWT :
"...Dan Hendaklah setiap orang memperhatikan apa yg telah diperbuatnya untuk hari esok.."
(Qs. Al Hasyr (59) : 18


Itu sebabnya mengapa kita perlu mempunyai asuransi.
Dalam tulisan kali ini saya ingin membahas tentang asuransi Unit Linked dan Syariah sebagai tugas untuk perkuliahan mata kuliah favorite saya yaitu financial planner.
Unit Linked adalah asuransi jiwa yang bermanfaat sebagai proteksi dan investasi , didalamnya tidak hanya asuransi saja tapi juga bisa (linked) berinvestasi didalamnya. Jadi Asuransi Unit Linked ada 2 manfaat didalamnya. Asuransi jiwanya berbentuk YRT (Yearly Renewable Term, asurani jiwa berjangka tahunan yang memiliki garansi perpanjangan), sedangkan investasinya berbentuk reksadana (kumpulan dana dari masyarakat yang dikelola oleh manajer investasi).
Sederhananya saya gambarkan sebagai berikut :

Biaya –Biaya dalam Unit Linked:
1.       Biaya Akuisisi à maksudnya apa ? Biaya ini dikenakan selama 5 tahun dari premi dasar unit linked dengan pembayaran terbesar di 2 tahun pertama yang dipotong dari premi sehingga polis akan hilang jika nasabah terlambat bayar premi hingga melewati masa tenggang, namun di tahun ke 3 sampai ke 5 preminya semakin kecil dan dipotong dari saldo investasi
2.       Biaya Administrasi àBiaya ini dikenakan selama polis masih aktif dari tahun pertama sampai tahun terakhir
3.       Tabbaru àBiaya tabbaru atau biaya asuransi ini dikenakan untuk setiap manfaat proteksi yang diambil. Biaya asuransi ini tergantung dari uang pertanggungan, usia, jenis kelamin pekerjaan dan kondisi kesehatan.

Kalau kita membahas Asuransi Unit Linked akan terasa kurang jika kita tidak bandingkan dengan Asuransi Tradisional. Dalam Asuransi Tradisional ada 3 jenis produk didalamnya, Term Lide, Whole Life dan Endowment.
1.       Term Life : Asuransi jiwa berjangka tanpa nilai tunai à Maksudnya apa? Asuransi ini memberikan proteksi hanya dalam jangka waktu tertentu, proteksi singkat biasanya selama 20 tahun. Dan tentu saja asuransi jenis ini memiliki premi yang murah dibanding produk asuransi lainya. Uang pertanggunganya pun bisa mencapai milyaran walaupun dengan premi yang kecil , asuransi ini jika tidak terjadi resiko uang asuransi tidak akan dikembalikan , atau bisa dikatakan hangus karena tidak ada nilai tunai didalamnya.
Contoh : Saya mengambil ilustrasi petugas keamanan atau satpam, yang mempunyai tugas untuk menjaga keamanan rumah/ kantor. Jika tidak ada pencurian atau tindak kejahatan lain di rumah atau kantor kita, apakah kita akan menarik gaji satpam karena tidak terjadi tindak kejahatan? Tentu tidak bukan? Manfaat dari produk asuransi Term Life untuk memproteksi saja ketika terjadi sesuatu yang dadakan pada diri kita. Sehingga asuransi langsung bisa mengcover hidup kita. Jadi kalau sampai batas waktu kontrak asuransi berakhir dan kita tidak mengalami hal buruk maka sudah pantasnya kita merelakan saja uang asuransi yang sudah kita bayarkan ke asuransi Term life tersebut karena tidak ada nilai tunai didalamnya. Bukanya marah dan ingin uang kembali, malah kita harusnya bersyukur karena dikaruniai kesehatan dan umur panjang.
2.       Whole Life (Seumur Hidup) : Ada unsur tabungan didalamnya à Maksudnya apa? Produk asuransi berikut ini merupakan hasil penyempurnaan dari asuransi Term Life. Mengapa? Karena jangka waktu proteksinya sampai 99 tahun. Ditambah lagi ada nilai tunai didalamnya yang apabila sampai kontrak berakhir di umur 99 tahun(jika masih hidup ya) dan tertanggung masih sehat walafiat , ada nilai tunai yang diberikan. Tapi rata- rata umur manusia hanya sekitar 60-75 tahun hidup, jadi asuransi ini seperti tidak bermanfaat bagi manusia dijaman sekarang yang rata-rata hidupnya sampai 60-75 tahun saja. Kalau saya katakan sih asuransi ini seperti mempermainkan hidup kita saja, memberikan harapan palsu bagi para tertanggungnya.

3.       Endowment (Dwi Guna): produk asuransi ini memiliki keuntungan berganda, sifatnya seperti asuransi berjangka (Term Life) sekaligus sebagai tabungan. Akan tetapi preminya sangat tinggi.  Jenis asuransi ini sangat populer sebelum adanya Unit Linked.

Setelah mengetahui Produk-produk dari Asuransi Tradisional, mari kita bandingkan dengan Asuransi Unit Linked yang sedang populer dimasa sekarang. Mengapa Asuransi Tradisional sudah terkalahkan dengan Asuransi Unit Linked.
Term Life
Whole Life
Endowment
UNIT LINKED
YRT pada term Life dibatasi sampai usia tertentu (maksimal sampai usia 70)


YRT pada unit linked memberikan perlindungan hingga seumur hidup(usia 100 tahun)

Nasabah membayar premi sesuai perjanjian( misal 10 tahun) setelah itu tidak bayar lagi, dan perlindungan dijamin seumur hidup. Premi Whole life lebih tinggi daripada unit linked, dikarenakan pada perusahaan asuransi harus menjamin manfaat polis tetap berlaku setelah masa pembayaran premi berakhir

Nasabah membayar premi  selama (misal 10 tahun) setelah itu boleh cuti premi. Tapi proteksi tetap berlaku selama nilai investasi cukup untuk membayar biaya asuransi dan administrasi .Premi unit linked lebih murah daripada premi Whole Life karena pada unit linked manfaat polis tergantung pada ketersediaan nilai investasi yang sifatnya tidak dijamin/ tergantung pada kesediaan nasabah untuk tetap membayar biaya asuransi + administrasi


Menurut saya endowment adalah asuransi dengan proteksi setengah-setengah, dari segi proteksi kalah jauh dengan unit linked yang lebih lengkap dan detail
Unit-link memiliki manfaat asuransi dan juga manfaat investasi. Tentang manfaat investasi pada unit-link saya selalu menyebutnya sebagai bonus, bukan tujuan utama. Jika anda mencari keuntungan dari investasi, tempatnya bukan unit-link. Tapi jika anda mencari asuransi, unit-link sangat layak dipertimbangkan karena manfaat asuransinya memiliki sejumlah keunggulan yang tidak dimiliki asuransi tradisional



ASURANSI SYARIAH

Mengapa kita sebagai umat islam diwajibkan untuk memilih asuransi yang syariah? Menurut buku yang saya baca bahwa alasan apabila kita ingin memiliki asuransi disarankan yang syariah adalah karena asuransi konvensional mengandung unsur-unsur gharar, maisir dan riba. Sedangkan pada asuransi syariah memiliki landasan filosofi  yang berbeda dengan filosofi asuransi konvensional, yaitu mencari ridha Allah SWT untuk kebaikan dunia dan akhirat. Asuransi syariah memiliki karakteristik tertentu yang dapat membedakanya dengan konvensional. Diantara karakteristik tersebut adalah :
1.       Akad yang dilakukan adalah akad at- Takafuli
2.       Selain tabungan , peserta juga dibuatkan tabungan derma
3.       Memiliki prinsip bagi hasil
Sedangkan ciri-ciri dari asuransi syariah adalah :
1.       Dana asuransi diperoleh dari pemodal dan peserta asuransi didasarkan atas niat dan persaudaraan untuk saling membantu pada waktu yang diperlukan
2.       Tata cara pengelolaan tidak terlibat dari unsur-unsur yang bertentangan dengan syariat islam
3.       Jenis asuransi Takaful terdiri dari takaful Keluarga yang memberikan perlindungan kepada peserta
4.       Terdapat dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas untuk mengawasi operasional perusahaan agar tidak menyimpang dari tuntutan syariat islam.

Model asuransi syariah :

1.       Non profit model yang biasanya dipakai oleh perusahaan sosial milik Negara atau organisasi yang dikelola secara non profit (nirlaba). Selaras dengan kaidah-kaidah syariah yaitu saling bertanggung jawab, saling bekerja sama dan saling melindungi
2.       AL- Mudharabah model, secara teknis adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan 100% modal sedangkan pihak kedua menjadi pengelola. Disini terjadi pembagian untung rugi diantara agnggota dan pihak pengelola/ perusahaan asuransi (mudharib)
3.        Wakalah, berbeda dengan mudharabah, dibawah akad wakalah takaful berfungsi sebagai wakil peserta dimana dalam menjalankan fungsinya (sebagai wakil), Takaful berhak mendapatkan biaya jasa (fee) dalam mengelola keuangan mereka.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar