1. Pendapat Muh. Yamin
Dalam bukunya Nsakah Persiapan
Undang-Undang Dasar 1945, menyebutkan bahwa ajaran Pancasila adalah tersusun
secara harmonis dalam suatu sistem filsafat. Hakikat filsafatnya adalah satu
sinthese fikiran yang lahir dari antithese fikiran. Dari pertentangan pikiran
lahirlah perpaduan pendapat yang harmonis, begitu pula halnya dengan ajaran
Pancasila, satu sinthese negara yang lahir dari pada satu anithese.
Pada kalimat pertama dari mukadimah
Republik Indonesia yang berbunyi : bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak
segala bangsa. Oleh sebab itu penjajahan harus dihapuskan karena bertentangan
dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Kalimat pertama ini adalah kalimat
antithese. Pada saat antithese itu hilang maka lahirlah kemerdekaan. Dan
kemerdekaan itu kita akan susun menurut ajaran filsafat Pancasila.
2. Pendapat Soediman Kartohadiprodjo
Dalam bukunya yang berjudul Beberapa
Pikiran sekitar Pancasila, beliau mengemukakan bahwa pancasila itu disajikan
sebagai pidato untuk memenuhi permintaan memberikan dasar filsafat negara, maka
disajikan Pancasila sebagai filsafat. Pancasila masih merupakan filsafat Negara
(staats-filosofie). Karena itu dapat dimengerti, bahwa filsafat Pancasila
dibawakan sebagai inti dari hal-hal yang berkenaan dengan manusia, disebabkan
negara adalah manusia serata organisasi manusia.
Dikiranya Pancasila adalah ciptaan Ir.
Soekarno, tetapi Ir. Soekarno menolak disebut sebagai pencipta Pancasila,
melainkan mengatakan bahwa Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia. Sehingga
jika sesuatu filsafat itu adalah isi jiwa suatu bangsa maka filsafat itu adalah
filsafat bangsa tadi dan pancasila itu adalah filsafat bangsa Indonesia.
Jadi Soediman Kartohadiprodjo
menegaskan bahwa Pancsila sebagai filsafat bangsa Indonesia berdasarkan atas
ucapan Bung Karno yang menatakan bahwa Pancasila adalah isi jiwa bangsa
Indonesia.
3. Pendapat Drijrkoro
Dalam seminar pancasila beliau
berpendapat bahwa filsafat ada di dalam lingkungan ilmu pengetahuan dan
Weltanschauung di dalam lingkungan hidup. Dengan belajar filsafat orang tidak
dengan sendirinya mempelajari Weltanscauung. Dan juga tidak pada tempatnya jika
dalam filsafat aspek Weltanschauug ditekan-tekan dengan berlebih-lebihan.
Sehingga dikemukakan bahwa Pancasila sejak lama merupakan Weltanschauug bagi
kita bangsa Indonesia, akan tetapi tanpa dirumuskan sebagai filsafat melainkan
dalam dalil-dalil filsafat.
Sehingga Drijarkoro dalam pendpatnya
membedakan antara filsafat dengan Weltscauung. Dan diterangkan pula tentang
Pancasila sebagai dalil-dalil filsafat, dengan mengakui orang masih tinggal di
dalam lingkungan filsafat. Pancasila barulah menjadi pendirian atau sikap
hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar