Minggu, 28 September 2014

Pengertian FILSAFAT PANCASILA menurut Pendapat Para Ahli

      1. Pendapat Muh. Yamin
Dalam bukunya Nsakah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, menyebutkan bahwa ajaran Pancasila adalah tersusun secara harmonis dalam suatu sistem filsafat. Hakikat filsafatnya adalah satu sinthese fikiran yang lahir dari antithese fikiran. Dari pertentangan pikiran lahirlah perpaduan pendapat yang harmonis, begitu pula halnya dengan ajaran Pancasila, satu sinthese negara yang lahir dari pada satu anithese.
Pada kalimat pertama dari mukadimah Republik Indonesia yang berbunyi : bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Oleh sebab itu penjajahan harus dihapuskan karena bertentangan dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Kalimat pertama ini adalah kalimat antithese. Pada saat antithese itu hilang maka lahirlah kemerdekaan. Dan kemerdekaan itu kita akan susun menurut ajaran filsafat Pancasila.

2. Pendapat Soediman Kartohadiprodjo
Dalam bukunya yang berjudul Beberapa Pikiran sekitar Pancasila, beliau mengemukakan bahwa pancasila itu disajikan sebagai pidato untuk memenuhi permintaan memberikan dasar filsafat negara, maka disajikan Pancasila sebagai filsafat. Pancasila masih merupakan filsafat Negara (staats-filosofie). Karena itu dapat dimengerti, bahwa filsafat Pancasila dibawakan sebagai inti dari hal-hal yang berkenaan dengan manusia, disebabkan negara adalah manusia serata organisasi manusia.
Dikiranya Pancasila adalah ciptaan Ir. Soekarno, tetapi Ir. Soekarno menolak disebut sebagai pencipta Pancasila, melainkan mengatakan bahwa Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia. Sehingga jika sesuatu filsafat itu adalah isi jiwa suatu bangsa maka filsafat itu adalah filsafat bangsa tadi dan pancasila itu adalah filsafat bangsa Indonesia.
Jadi Soediman Kartohadiprodjo menegaskan bahwa Pancsila sebagai filsafat bangsa Indonesia berdasarkan atas ucapan Bung Karno yang menatakan bahwa Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia.

3. Pendapat Drijrkoro
Dalam seminar pancasila beliau berpendapat bahwa filsafat ada di dalam lingkungan ilmu pengetahuan dan Weltanschauung di dalam lingkungan hidup. Dengan belajar filsafat orang tidak dengan sendirinya mempelajari Weltanscauung. Dan juga tidak pada tempatnya jika dalam filsafat aspek Weltanschauug ditekan-tekan dengan berlebih-lebihan. Sehingga dikemukakan bahwa Pancasila sejak lama merupakan Weltanschauug bagi kita bangsa Indonesia, akan tetapi tanpa dirumuskan sebagai filsafat melainkan dalam dalil-dalil filsafat.
Sehingga Drijarkoro dalam pendpatnya membedakan antara filsafat dengan Weltscauung. Dan diterangkan pula tentang Pancasila sebagai dalil-dalil filsafat, dengan mengakui orang masih tinggal di dalam lingkungan filsafat. Pancasila barulah menjadi pendirian atau sikap hidup.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar