Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPUPKI pada tanggal 1 Juni
1945 adalah di kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka.
Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan
cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang merdeka. Di atas dasar itulah akan
didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang
menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan budaya.
Sidang BPUPKI telah menerima secara bulat Pancasila itu sebagai
dasar negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada
tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila tercantum secara resmi dalam Pembukaan UUD
RI, Undang-Undang Dasar yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung
unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan
negara, agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa.
Peraturan selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan
menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul sehubungan dengan penyelenggaraan
dan perkembangan negara harus didasarkan atas dan berpedoman pada UUD.
Peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD itu disebut peraturan-peraturan organik
yang menjadi pelaksanaan dari UUD.
Oleh karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan
bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai
dasar negara sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945
tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan
MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang,
Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang
dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia haruslah pula sejiwa
dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pancasila). Isi dan
tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh
menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966
ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber huum (sumber
huum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu
pengetahuan hukum).
Di sinilah tampak titik persamaan dan tujuan antara
jalan yang ditempuh oleh masyarakat dan penyusun peraturan-peraturan oleh
negara dan pemerintah Indonesia. Adalah suatu hal yang
membanggakan bahwa Indonesia berdiri di atas fundamen yang kuat, dasar yang
kokoh, yakni Pancasila dasar yang kuat itu bukanlah meniru suatu model yang
didatangkan dari luar negeri.
Dasar negara kita berakar pada sifat-sifat dan
cita-cita hidup bangsa Indonesia, Pancasila adalah penjelmaan dari kepribadian
bangsa Indonesia, yang hidup di tanah air kita sejak dahulu hingga sekarang.
Pancasila mengandung unsur-unsur yang luhur yang tidak
hanya memuaskan bangsa Indonesia sebagai dasar negara, tetapi juga dapat
diterima oleh bangsa-bangsa lain sebagai dasar hidupnya. Pancasila bersifat
universal dan akan mempengaruhi hidup dan kehidupan banga dan negara kesatuan
Republik Indonesia secara kekal dan abadi.
Kedudukan
Pancasila sebagai dasar negara yaitu Pancasila sebagai dasar dari penyelenggaraan kehidupan bernegara bagi
Negara Republik Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara sesuai
dengan apa yang tersurat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 alenia 4 antara lain menegaskan : “…..,maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam
suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha
esa. kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”.
Dengan
kedudukan yang istimewa tersebut, selanjutnya dalam proses penyelenggaraan
kehidupan bernegara memiliki fungsi yang kuat pula. Pasal-pasal Undang-Undang
Dasar 1945 menggariskan
ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi pancasila dalam proses
penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara dapat dirinci
sebagai berikut:
- Pancasila sebagai dasar negara adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia
- Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam
Pembukaan UUD 1945 dijabarkan dalam empatpokok pikiran
- Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara baikhukum dasar
tertulis maupun tidak tertulis.
- Pancasila mengandung norma yang mengharuskan UUD 1945mengandung isi
yang mewajibkan pemerintah danpenyelenggara negara termasuk penyelenggara
partai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar